oleh

KPU Pelajari Tiga Draf PKPU

Bandarlampung (Harian Pilar) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung tengah mempelajari tiga draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sedang dilakukan uji publik. Di antaranya yakni tentang uji publik, partai politik yang tidak boleh menerima mahar, dan fasilitasi pelaksanaan alat peraga.

Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah mengatakan, sembari menunggu pembahasan dan pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada, saat ini KPU Lampung sedang memahami tiga draf PKPU yang sedang dilakukan uji publik.

“Kami sedang mempelajari tiga draf PKPU, yakni PKPU tentang tahapan dan jadwal, pencalonan, dan PKPU tentang pemutakhiran daftar pemilih. Kita akan sampaikan pembahasan uji publik ke KPU RI. Kita tunggu saja hasil perppunya,” jelas Tio.

Begitu pula disampaikan Ketua KPU Bandarlampung Fauzi Heri. Menurut dia, pihaknya juga diminta memberikan masukkan dalam uji publik tersebut. Fauzi menuturkan, jelang pilkada mendatang ada beberapa hal baru yang akan diikuti KPU. Diantaranya yakni tentang uji publik, partai politik yang tidak boleh menerima mahar, dan fasilitasi pelaksanaan alat peraga.

“Tapi kita di daerah akan menjalankan apapun hasil perppunya. Pada dasarnya tidak ada masalah berarti, hanya masalah teknis. Untuk persiapan lainnya tidak ada masalah,” ujarnya.

Sementara Terpisah, ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengaku tidak akan melakukan pengawasan terhadap uji publik tiga draft PKPU tersebut. Ini lantaran yang membuat regulasi berada di tingkat pusat.

“Yang membuat regulasi itu KPU RI. Jadi yang melakukan pengawasan ya bawaslu RI. Uji publik PKPU bagian dari tahapan persiapan. Kalau di Lampung ada uji publiknya pasti kita akan terlibat. Kalau dipusat uji publiknya melibatkan teman-teman pegiat pemilu,” pungkasnya. (Lia/JJ)