oleh

Bandar Sabu-Sabu Didor

Bandarlampung (Harian Pilar) – Direktorat Narkoba Polda Lampung berhasil melumpuhkan Abdurahman (33) warga Jalan Wolter Monginsidi yang merupakan bandar narkoba jenis shabu shabu. Bahkan petugas terpaksa menghadiahkan timah panas pada kaki kiri tersangka yang biasa ngambil barang dari S.

Selain menangkap tersangka turut diamankan barang bukti berupa shabu shabu seberat 40 gram,timbangan digital, dua unit HP.sepeda motor Yamaha Nopol BE 6953 YA,satu korek dan sejumlah klip bening.
Dirnarkoba Polda Lampung,Kombsepol Edi Swasono melalui Kasubdit I AKBP P Purba menjelaskan, tersangka ditangkap di penginapan Toro, di Jalan Wolter Monginsidi, dekat Hotel Emersia, Bandarlampung pada Jumat (2/1) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

“Dari tangan tersangka disita 40 gram narkotika jenis sabu,sepeda motor Yamaha dan sejumlah barang bukti lainnya,” terangnya.
Dilanjutkan Purba,tersangka yang kerjaan mekanik itu, ditembak dua letupan di kaki kiri. karena saat diminta menunjukan kediaman tersangka S, tempat ngambil barang malah mencoba kabur melarikan diri.

“Ketika akan memberitahukan dari siapa barang tersebut, tersangka mengaku dari S, warga Wayhalim. Selanjutnya, petugas bersama tersangka langsung menuju ke rumah S yang berada di daerah PKOR Wayhalim. Sesampainya di lokasi tersebut, tersangka bukannya memberitahukan di mana rumah S, melainkan mencoba melarikan diri saat turun dari mobil. Namun dengan kesigapan petugas, terpaksa tersangka dilumpuhkan dengan dua butir timah panas yang bersarang di bagian paha dan betis sebelah kiri,” beber Purba.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara minimal selama 6 tahun dan maksimal 20 tahun.”Saat ini tersangka sudah diamankan di sel Ditnarkoba berikut barang bukti untuk diproses hukum selanjutnya,”pungkas Purba.(Repi/JJ)