Tanggamus (Harian Pilar) – Pemerintah Kabupaten Tanggamus, siap mendukung secara penuh jalannya Undang-Undang No.06 Tahun 2014 tentang Desa. Hal tersebut diungkapakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Muhlis Basri, dalam acara pembukaan Sosialisasi Undang-Udang No.06 Tahun 2014 tentang Desa yang diselenggarakan di Hotel Gisting, Tanggamus yang dihadiri oleh seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Tanggamus, Kamis (20/11/2014).
Kepala Badan Pemberdayaan Desa Provinsi Lampung Yuda Setiawan mengatakan, di mana kepala desa harus bisa merubah pola pandangnya yang dulu lebih sebagai obyektif, kini harus bisa menjadi sebagai subjektif atau sebagai motor penggerak masyarakat dalam memajukan desanya.
“Jadi kepala desa (pekon) itu saat ini harus merubah cara pandang obyektif menjadi subjektif,dan menjadi motor penggerak di desa (pekon) masing-masing,” ujar Yuda Setiawan.
Selain itu dirinya juga berharap kepada seluruh kepala desa yang hadir di kegiatan sosialisasi tersebut untuk menyiapkan persiapan-persiapan untuk menggali potensi-potensi pendapatan asli desa yang ada di masing-masing desa itu sendiri.
“Salah satunya yang harus di utamakan untuk penggalian pendapatan desa yang berasal dari Badan usaha Milik Desa (Bundes), dengan penggunaan sumber-sumber yang berasal dari ekonomi kreatif yang ada dimasing masing desa Sehingga diharapakan dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa itu sendiri,” jelasnya. (Imron/JJ)