oleh

Diam-Diam, Polda Periksa Idrus Effendi

Laporan: Repi/Sahirun – Editor: Juanda
Bandarlampung (Harian Pilar) – Diam-diam ternyata Polda Lampung, Rabu (19/11) telah memeriksa mantan Sekda Pringsewu Idrus Effendi, terkait kasus korupsi GOR Mini Pringsewu senilai Rp4,5 miliar yang menyeret namanya, setelah ada pengakuan dari terpidana kasus tersebut Imop Sutopo.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Mashudi membenarkan jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Idrus Effendi, namun hanya sebatas klarifikasi.

“Ya memang ada pemeriksaannya, namun baru penyelidikan dan sebatas klarifikasi,” jawab Dirkrimsus, via SMS, Kamis (20/11).

Terpisah, Idrus Effendi terkesan membantah jika dirinya sudah diperiksa Polda terkait kasus GOR Mini Pringsewu. Bahkan Ia, mengaku dirinya belum menerima surat penggilan pemeriksaan dari Polda Lampung.

“Saya belum menerima surat panggilan dari Polda Lampung,” tegas Idrus, ketika dikonfirmasi perihal pemeriksaan dirinya di Polda Lampung, Rabu (19/11) lalu.

Diberitakan sebelumnya, desakan pengungkapan dugaan keterlibatan mantan Sekda Pringsewu Idrus Effendi atas kasus korupsi GOR Mini Pringsewu senilai Rp4,5 miliar terus bergulir. Setelah sebelumnya muncul dari salah seorang tersangka Imop Sutopo, kali ini desakan mencuat dari Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas Hukum dan HAM (SIKK-HAM) Lampung.

“Jika sudah ada keterangan dari salah seorang tersangka atas dugaan keterlibatan Sekda Pringsewu pada kasus GOR Mini, sudah seharusnya penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Pengakuan itu sudah bisa dijadikan petunjuk awal untuk mengungkapkan adanya peneriamaan gratifikasi seperti yang ditegaskan Imop,” tegas Direktur Eksekutif SIKK-HAM Lampung, Handri Martandinyata, SH, saat dihubungi via telepon, Minggu (2/11/2014).

Handri mengatakan, penegak hukum seharusnya proaktif dalam menangkap sinyalemen adanya dugaan keterlibatan Sekda yang diduga menerima uang Rp127 juta dari Imop Sutopo yang dikatahui uang proyek GOR Mini.
“Pengakuan ini akan menjadi tantangan berat bagi Kajati maupun kepolisian untuk mengungkap sekaligus pembuktian kebenaran dari pengakuan Imop,” tegas Handri.

Sebelumnya, terpidana Kasus Korupsi GOR Mini Pringsewu yang divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang Bandarlampung 5 tahun penjara Imop Sutopo, akhirnya buka suara terkait pihak-pihak yang menerima aliran dana dari (gratifikasi) darinya dan meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ke tiga pejabat publik yang dituding menerima aliran dana tersebut yakni, Idrus Effendi (Sekda Pringsewu), Ibnu Harjiyanto (Sekretaris Dispora Pringsewu) dan Zulmar (Sekretaris KONI Pringsewu).

“Waktu saya diperiksa penyidik memang saya tidak terbuka, karena saya dijanjikan, tapi karena sampai saat ini tidak ada kontribusinya ke saya, makanya saya buka saja orang-orang yang turut menerima uang dari saya itu,” beber Imop, saat dihubungi via telepon, Rabu (29/10/2014).
Secara gamblang Imop menceritakan jika dirinya memang menerima uang itu.

“Tapi tidak sepenuhnya saya terima secara pribadi. Saya berikan uang kepada Idrus sebesar Rp 170 juta, tapi uang itu selanjutnya kemana saya sendiri tidak tahu,” ungkapnya.

Diungkapkannya, bukan hanya Idrus yang menerima uang darinya, Zulmar dan Ibnu juga menerima, tapi dia tidak ingat rinciannya, bahkan Ibnu mendepositokan uang yang tidak jelas bunganya dipakai siapa.
“Intinya saya minta keadilan agar mereka semua diproses hukum, biar merasakan apa yang saya rasakan saat ini,” pintanya.

Terpisah Ketua Aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Pringsewu (AMPP) Suyudi mengaku mendukung apa yang diminta terpidana agar para penerima gratifikasi kasus korupsi Gedung Olah Raga (GOR) Mini Pringsewu sebesar Rp 4,595,000,000,- yang diduga merugikan negara sampai saat ini masih berkeliaran tetap diproses hukum.

Diungkapkan Suyudi, putusan Nomor:27/Pid.Sus/TPK/2014 /PN.TK. tanggal 22 Agustus 2014 dimana Imop Sutopo divonis selama 5 tahun denda Rp100 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,257,268,400,88 atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun itu tidak adil jika para penerima gratifikasi tidak diproses hukum.
“Bagi kami dari AMPP tidak ada tawar menawar, para penerima gratifikasi siapapun orangnya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Suyudi juga mengatakan berdasarkan struktur organisasi komite pembangunan GOR Mini Pringsewu. Sesuai SK Bupati Pringsewu nomor ;B/170.a/KPTS/426/2011 tanggal 5 Agustus 2011 yang ditanda tangani oleh sekdakab Pringsewu Idrus Effendi sebagai berikut dimana sebagai ketua Imop Sutopo terpidana,Sekretaris KONI Zulmar, Bendahara Yunizar Permata Sakti, dengan anggota Yanwir, Dwi Purnomo, Revi Ramadhan dan Ibnu Harjiyanto Sekretaris Dispora.

“Itu sudah jelas siapa saja penerima gratifikasi kami dukung Kejati Lampung untuk memproses para penerima gratifikasi seadil-adilnya jangan hanya Imop Sutopo, karena jika Imop sendirian tidak mungkin bisa melakukan korupsi jadi sudah jelas dilakukan bersama-sama,” pungkasnya.