oleh

Inspektorat ‘Setengah Hati’ Periksa Lasiman

Pringsewu (Harian Pilar) – Inspektorat Kabupaten Pringsewu belum melakukan pemeriksaan lanjutan kasus sertifikasi fiktif milik Lasiman Kepala Sekolah SDN 1 Sukamulya Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu, yang merangkap sebagai juru bayar UPTD Kecamatan Banyumas, karena selama 4 tahun ini Lasiman tidak pernah mengajar.

Beberapa waktu lalu Inspektorat pernah memeriksa Lasiman terkait masalah ini, namun setelah beberapa hari ini pemeriksaan terhenti padahal seharusnya Irbanwil segera memanggil pengawas SD di kecamatan tersebut karena jelas yang mengetahui masalah Rencana Pelaksanaan Pengajaran (RPP) Lasiman adalah pengawas.

Hal ini diungkapkan seorang guru di kecamatan tersebut yang minta namanya dirahasiakan mengatakan, jelas Lasiman selama ini tidak pernah mengajar namun saat pemeriksaan Inspektorat beberapa waktu lalu seharusnya ditindak lanjuti dengan pemeriksaan para pengawas dan KUPT, karena yang mengetahui RPP adalah pengawas dan KUPT.

Sementara Malian Ayub,SE Kepala Inspektorat Kabupaten Pringsewu saat dikonfirmasi via ponsel mengatakan yang menangani kasus Lasiman itu adalah Heryadi, proses pemeriksaan masih berjalan terus, bahkan akan terus diungkap secara serius hingga tuntas.

Bahkan secara tegas Malian Ayub juga menjelaskan tidak ada pemberhentian pemeriksaan karena ini merupakan pemeriksaan resmi jika memang mengarah pada terbukti adanya kesalahan tentunya akan diberikan sangsi sesuai aturan yang ada.

“Saat ini inspektorat sedang melakukan pemeriksaan jika memang terbukti bersalah akan ditindak sesuai aturan yang ada, yakin saja tidak ada pemberhentian pemeriksaan karena ini merupakan pemanggilan resmi,” kata dia. (Sahirun/JJ).