Mesuji (Harian Pilar) – Sejumlah elemen di Mesuji mendesak Inspektorat setempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kabag Keuangan DPRD Mesuji ISwanto, yang belum lama ini digerebek warga lantaran kepergok bersama wanita di dalam rumah kontrakannya.
“Inspektorat harus memiliki nyali dalam memproses Kabag Keuangan DPRD Mesuji Iswanto, terlebih dalam pengakuan saat digerebek warga dia telah melakukan pernikahan sirih. Dan ini tentunya sudah melanggar undang-undang yang berlaku,” jelas Ketua Gerakan Raya Indonesia Baru (GRIB) Mesuji, Apri Susanto, Selasa (18/11).
Dikatakannya, berdasarkan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, dan PP Nomor 9 tahun 1975, yang merupakan turunan dari UU perkawinan khusus bagi PNS yang ingin nikah sirih. Karena terdapat juga PP Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS yang diperbaharui melalui PP 45 tahun 1990.
“Di dalam PP perkawinan sudah jelas, PNS dilarang nikah sirih hal ini sebagai ketentuan pasal 2 ayat 1 PP perkawinan dan perceraian bagi PNS. Apabila PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hirarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 tahun setelah perkawinan. Artinya di sini sudah jelas diatur,” paparnya.
Takhanya itu, Apri, juga menegaskan apabila PNS yang akan beristri lebih dari seorang dengan menikah sirih maka dia telah melanggar UU dan PP. Sebab, dalam Pasal 4 PP nomor 45 tahun 1990 jelas menyebutkan bahwa PNS pria yang ingin lebih dari satu istri wajib memproleh izin dari pejabat yang berwewenang.
“Dia harus ada izin terlebih dahulu, permohonan izin ini wajib diajukan tertulis dengan disebutkan alasannya. Jika PNS pria menikah sirih baik perkawinan pertama maupun pernikahan kedua tidak mendapatkan izin itu maka sudah jelas dia melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 serta pasal 4 PP perkawinan dan perceraian bagi PNS,” tegasnya.
Untuk itu, tegas Apri, Inspektorat Mesuji harus benar-benar memiliki nyali dalam memproses yang bersangkuta dan memberikan sangsi terberat dan ini sesuai pasal 15 PP nomor 45 tahun 1990, maka akan dikenakan sangsi berat tentang disiplin yang diatur dalam PP 53 tahun 2010 dengan sangsi terberat adalah pemberhentian tidak hormat.
“PNS selingkuh ataupun PNS yang nikah sirih sudah jelas harus mendapat hukuman. Untuk itu, Inspektorat harus tegas jagan dibiarkan. Iswanto sudah jelas bahkan pengakuannya di hadapan warga juga sudah jelas untuk itu harus diproses dan diberikan sangsi tegas. Dan ini juga sudah diatur dalam UU dan PP, termasuk dalam PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan,” tandasnya. (Sandri/JJ).