oleh

Indomaret Jual Panganan Kedaluwarsa

Lampung Utara (Harian Pilar) – Minimarket Indomaret di Lampung Utara (Lampura) kedapatan menjual produk makanan kedaluwarsa. Panganan yang diduga kedaluwarsa itu diketahui ketika Tim Pengawasan Terpadu Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap sejumlah toko dan mini market di wilayahnya.

Sidak yang digelar, Selasa (23/12/2014) itu, dimaksudkan untuk mencegah peredaran makanan atau minuman bermasalah dalam menyambut perayaan Natal dan Tahun baru 2015. Tim Pengawasan Terpadu ini terdiri dari Asisten II, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag), Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Menurut salah seorang staf Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag), Bambang Irawan, makanan kedaluwarsa yang ditemukan pihaknya saat Sidak pada gerai Indomaret di Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara (ARPN) Kotabumi tersebut, berupa makanan tradisional Kemplang dengan merek Luak. Dimana penganan ini telah kedaluwarsa terhitung sejak tanggal 19 November 2014.

“Kita temukan makanan Kemplang yang sudah kedaluwarsa di Indomaret di Jalan ARPN,” kata dia.

Masih menurut dia, selain menemukan makanan kedaluwarsa, Tim Terpadu ini juga menemukan barang yang kemasannya telah rusak maupun kemasan yang tidak mencantumkan secara jelas siapa produsen dan kandungannya di dalam makanan yang dijual.

Makanan atau minuman yang kemasannya telah rusak maupun tersebut antara lain ditemukan di pusat perbelanjaan Ramayana, gerai Alfamart, dan pusat perbelanjaan Multi M.

“Banyak kemasan makanan maupun minuman yang kita remukan itu rusak dan label atau merek pada kemasannya sudah enggak jelas,” tuturnya.

Sementara, Asisten II Pemkab, Fahrizal Ismail mengaku dirinya belum mengetahui adanya temuan makanan kedaluwarsa di salah satu gerai Indomaret tersebut. Sebab, dirinya tidak mengikuti Sidak hingga selesai lantaran harus menghadiri sidang paripurna DPRD. Kendati demikian, ia menyatakan pihaknya tak akan tinggal diam atas temuan makanan kedaluwarsa dikarenakan penemuan barang kedaluwarsa di Indomaret ini merupakan kali kedua dalam rentang waktu satu bulan. “Kita akan tutup kalau tidak mau berubah,” tegasnya

Adaya makanan kadaluarsa bukan kali pertama saja ditemukan pada mini market Indomaret. Gerai Indomaret di Jalan HOS Cokroaminoto kotabumi Lampung Utara terlebih dahulu diduga kedapatan menjual minuman kemasan yang telah kadaluarsa.

Dimana tanggal kadaluarsa yang tertulis pada bungkus minuman kemasan dengan merek ABC White Coffee itu jatuh pada tanggal 16 November 2014. Minuman kemasan yang disinyalir telah kadaluarsa ini pertama kali diketahui oleh Pandi (26), Kelurahan Kotabumi Ilir, Kotabumi, Lampura, belum lama ini.

Hingga kini, belum ada sanksi tegas yang dijatuhkan oleh Pemkab terkait temuan dimaksud. Akibatnya, tidak ada perubahan yang berarti dilakukan oleh perusahaan waralaba tersebut sehingga barang kedaluwarsa masih terus beredar seperti yang baru ditemukan oleh Tim Terpadu Pemkab. (Iswan/Hery/JJ)