Laporan: Fitri
Editor: Juanda
Bandarlampung (Harian Pilar)
Wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penundaan pembangunan pusat pemerintahan baru Kota baru Natar mendapat tentangan dari DPRD Lampung. DPRD menilai jika pembangunan Kota Baru diberhentikan akan menimbulkan masalah baru dan melanggar Perda.
Untuk itu, DPRD dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan Gubernur Lampung M Ridgo Ficardo.
“Kalau harus memberhentikan pembangunan Kota Baru maka akan melanggar Perda dan akan menimbulkan masalah baru, jadi pembangunan Kota baru tetap berjalan, tidak mungkin pembangunan yang sudah ada dihentikan, apalagi sudah dianggarkan maka akan diselesaikan dulu karena tahun 2015 ini untuk kelanjutan pembangunan Kota Baru sudah dianggarkan walau sedikit,” tegas Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedy Afrizal setelah menghadiri acara Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) di Hotel Sheraton, Bandarlampung, Selasa (11/11/2014).
Dedy menjelaskan, sampai saat ini dewan belum mendapat surat dari pusat, jadi tidak bisa komentar banyak.
“Kalau memang pembangunan Kota Baru itu akan dihentikan selama lima tahun ke depan bisa saja asal jangan sampai pembangunan itu dihentikan, jika dihentikan secara utuh hanya akan membuang-buang tenaga dan dana saja,” ungkap Dedi.
Berdasarken keputusan dan kebutuhan, bahwa sudah diprediksi bahwa lima tahun ke depan itu akan terjadi pemadatan penduduk, kepadatan jalan dan ini merupakan untuk jangka panjang.
“Kita juga sampai saat sekarang ini belum mendapat informasi secara mendatail dan kita lihat aja mana yang jadi diprioritaskan dalam pembangunan, tapi bukan berarti meninggalkan pembangunan yang sudah ada nanti akan rusak dan hilang anggaran saja,” jelasnya.
Sedangkan gubernur Lampung M.Ridho Ficardo mengatakan, untuk sampai lima tahun ke depan tidak ada pembangunan gedung baru.
“Ya, jadi pembangunan Kota Baru juga untuk sementara kita hentikan, sedangkan terkait Perda yang sudah ada nanti akan kita pelajari terkait Perda tersebut, yang jelas saya tidak mau dikatakan gubernur yang tidak mengikuti kebijakan pusat,” jelasnya.