Bandarlampung (Harian Pilar) – DPRD Kota Bandarlampung menyayangkan sikap Pemkot Bandarlampung yang tidak segera mengusulkan Ranperda Penataan Kawasan Pesisir yang telah dimasukkan oleh eksekutif dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2015.
“Kalau memang mereka tidak mau membahas ini mengapa dimasukkan dalam Prolegda 2015 oleh Pemkot,” kata Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi, di ruang kerjanya, Rabu (7/1/2015).
Terkait pernyataan walikota Bandarlampung yang menyatakan tidak akan membahas perda tersebut dengan alasan akan menyusahkan warga yang berada di kawasan tersebut,Wiyadi berpendapat sah-sah saja dilakukan penataan akan tetapi dengan catatan,penataan tersebut tidak sampai menggusur masyarakat setempat.
“Kami sepakat bahwa penataan itu jangan sampai membuat warga susah,solusinya penataan tetap dilakukan akan tetapi penataan itu jangan sampai melakukan penggusuran pemukiman warga,” tegasnya.
Wiyadi juga menuturkan, Perda Penataan Wilayah Pesisir pernah dilakukan pembahasan oleh DPRD periode lalu akan tetapi regulasi itu tidak dapat dirampungkan karena berakhirnya masa bakti DPRD periode lalu.
“Pernah dibahas waktu itu oleh DPRD lalu sampai ke tingkat pembahasan pertama,” ucapnya.
Jika Pemkot sepakat membahas perda tersebut dengan DPRD, langkahnya poin-poin yang terdapat dalam Perda tersebut harus dilakukan revisi dan tidak dapat menggunakan draft yang lama.
“Harus ada perubahan draft, selain itu penetapan titik nolnya harus ditentukan jangan sampai penetapan titik nol itu berada di pemukiman warga, karena jika titik nol berada di pemukiman maka harus dilakukan penggusuran dan DPRD tidak sepakat jika warga harus digusur,” katanya.
Penataan wilayah pesisir, sambung Wiyadi salah satunya adalah dengan melakukan reklamasi pantai dan ketika lahan tersebut telah direklamasi harus digunakan dan tidak dapat biarkan menjadi lahan tidur.
“Dari hasil reklamasi itu juga dapat dilakukan penataan, intinya DPRD sepakat untuk membahas dengan catatan murni untuk penataan wilayah pesisir dan tidak melakukan penggusuran,” tandasnya.
Terkait dengan keberadaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di wilayah pesisir yang dimiliki oleh sejumlah perusahaan untuk menimbun batubara,Wiyadi mengatakan perlu adanya revisi Perda RTRW karena dalam Perda tersebut memuat bahwa lokasi tersebut diperuntukkan untuk kawasan pelabuhan.
“Dalam Perda RTRW Cuma menjelaskan bahwa kecamatan panjang dan sebagian bumi waras diperbolehkan untuk mendirikan pelabuhan,memang klausulnya belum ada untuk TUKS penimbunan batubara,ya nanti semua harus ditata ulang,” tutupnya.
Terpisah Kepala Bagian Hukum Pemkot Wan Abdurrahman saat dihubungi melalui sambungan telepon mengakui jika Raperda penataan wilayah pesisir termasuk dalam Prolegda.
“Kalau tidak salah masuk dalam prolegda akan tetapi saya lupa prolegda tahun 2015 atau 2016,” kilahnya.
Dikatakan dia,sampai dengan saat ini pihaknya belum dapat menentukan waktu positif kapan akan melakukan pembahasan Raperda tersebut dengan DPRD setempat.
“belum kita agendakan,jadi kami belum dapat memastikan kapan akan dibahas dengan DPRD,”ujarnya. (Lia/JJ)









