Bandarlampung (Harian Pilar) – Demi memenuhi kebutuhan hidup, Rakhmat Hidayat rela melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci T. Padahal, saat ditelusuri, Rakhmat hanya mendapatkan uang Rp200 ribu sebagai uang hasil bagi.
Satu minggu ini pihak Kepolisian Resor Kota Bandarlampung giat melakukan operasi guna menanggulangi maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor dan berhasil mengamankan Rahmat Hidayat (20) residivis pencurian kendaraaan bermotor. Tersangka diamankan petugas Minggu (30/11) dari kediaman di Panjang, sementara ED rekan tersangka dinyatakan DPO. Selain mengamankan tersangka turut diamankan barang bukti berupa kunci T yang digunakan untuk beraksi.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Komisaris Dery Agung Wijaya menjelaskan, tersangka terakhir kali melakukan pencurian pada 18 November lalu di Kampung Slirit Panjang dengan hasil satu buah sepeda motor Honda Supra Fit yang kemudian dijual seharga Rp.1 juta. Menurutnya atas laporan korban akhirnya berhasil diamankan tersangka Rahmat. ”Rahmat berhasil kita amankan sementara rekannya ED buron,” jelas Dery.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Bandarlampung. Modus yang dipakai tersangka dengan menggunakan kunci T.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Pengakuan tersangka dari hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari. ”Dari pembagian hasil saya cuma dapat Rp 200 ribu,” aku tersangka.(Repi/Lia)