oleh

DPRD Sarankan Perda Parkir Direvisi

Bandarlampung (Harian Pilar) – Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dinilai rancu dan tidak maksimal dalam penerapannya. Regulasi pajak parkir, seyogyanya terpisah dan tidak menjadi bagian dalam regulasi pajak daerah.
“Perdanya harus direvisi agar tidak rancu,selain itu solusinya buat perda tersendiri khusus pajak parkir,” kata Ketua Badan Legislasi DPRD Bandarlampung Imam Santoso, Minggu (4/1/2015).

Untuk tahun 2015, sambung Imam, kemungkinan untuk merevisi Perda tersebut tidak dapat terakomodir pasalnya, tidak termasuk di dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

“Kalau mau buat Perda tersendiri atau revisi perdanya,ya harus menunggu tahun 2016 mendatang, karena dalam Prolegda 2015 tidak termasuk,” ungkapnya.

Ditegaskan Imam, hal ini nampak jelas terlihat dengan tidak terealisasinya pajak parkir tahun 2014 yang hanya tercapai 3,034 miliar dari target Rp 5 miliar. Disinyalir akibat tidak konsistennya Pemerintah Kota Bandarlampung dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dengan penarikan pajak sebesar 30 persen dari total pendapatan setiap bulan.
Penarikan pajak parkir yang dibebankan kepada wajib pajak yakni hotel-hotel tidak terlaksana dengan baik,pasalnya baru tiga hotel saja yang membayar pajak parkir yakni Ina Eight, Marcopolo dan Novotel.

Imam menilai, Pemkot semestinya tegas dengan penerapan perda tersebut dengan alasan hal itu berkaitan dengan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pajak daerah itu sumber PAD, regulasinya sudah jelas,tidak terealisasinya pajak parkir merupakan ketidaktegasan Pemkot dalam pelaksanaan Perda itu,” tegasnya, Pemkot, menurutnya harus mempertanyakan pada Satuan kerja (Satker) terkait dengan tidak tercapainya target pajak daerah.

“Kinerja Dishub yang harus di evaluasi,pajak itu kan sudah di atur dalam Perda dan itu berkekuatan hukum tetap dan mengikat,ketika ada poengusaha yang melanggar atau tidak mematuhi perda sudah semestinya Walikota memerintahkan Korps penegak Perda untuk menindaklanjuti persoalan itu,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kadishub Kota Bandarlampung Rifa’i mengungkapkan,jauhnya capaian pajak parkir ini diakibatkan oleh belum adanya titik temu antara pemkot Bandar Lampung dengan pihak pengusaha hotel, atas penerapan parkir parkir tersebut yang berlaku baik hotel bintang maupun nonbintang. Dan baru tiga hotel yang menerapkannya yaitu Marcopolo Hotel, Inna Eight, dan Hotel Novotel.

“Harapan kedepan tentu pihak hotel ini mau menerapkan pajak parkir. Karena hal ini kan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dengan penarikan pajak sebesar 30 persen dari total pendapatan setiap bulan,” tandas Rifa’i. (Lia/JJ)