Bandarlampung (Harian Pilar) – Sikap tegas kembali ditunjukan Pemkot Bandarlampung. Kalau sebelumnya mengabaikan putusan Dismissal PTUN, kali ini Pemkot kembali memperbaiki dan memasang segel dan police line yang dirusak oknum.
Pantauan di lokasi, sedikintnya 8 petugas Pol PP membawa stiker segel dan gulungan police line mengecek satu per satu ruko Pasar Tengah yang disegel. Hal ini juga sebagai langkah pengontrolan apakah ada ruko yang tengah dibuka oleh pemiliknya yang belum membayar HGB.
Petugas Pol PP Hariansyah ketika dimintai keterangannya mengatakan, hal tersebut merupakan langkah perbaikan police line dan stiker segel yang rusak.
“Ini bukan karena disobek pemilik ruko tapi karena kebanyakan anak jalanan (Anjal) yang menyobek-nyobek. Kita lihat semua gemboknya masih rapih dan utuh. Belum ada tindakan merusak segel dan kembali menempati ruko,” ucapnya, Rabu (7/1), seraya menegaskan jika pihaknya telah memasang ulang segel dan police line di 29 ruko yang hingga kini belum membayar HGB.
Sementara, Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Cik Raden membenarkan kegiatan yang dilakukan delapan petugasnya. Menurutnya, hal tersebut lantaran banyaknya laporan yang masuk kepadanya dari petugas Pol PP yang menjaga di Pasar Tengah.
“Yang rusak kita perbaiki sesuai petunjuk pimpinan jadi mana yang rusak, kan ini banya yang dirusak saat malam hari. Terlebih, saat malam hari banyak anjal dan banci. Jadi indikasi kita mereka yang merusak,” paparnya
Pasalnya, gembok yang digunakan oleh Pemkot Bandarlampung masih terkunci dengan rapi. Dan belum ada tanda-tanda yang merusak. “Jika dirusak pasti sudah kita laporkan pemilik ruko tersebut,” imbuhnya.
Untuk itu, menurutnya, jika pihaknya mendengar dari petugasnya di lapangan adanya perusakan ruko yang masih tersegel. Maka pemkot akan melakukan penuntutan dengan pemilik ruko tersebut.
“Akan kita tuntut jika ditemukan seperti itu, kan segel itu bukan Pol PP ada kepolisian juga,” ungkapnya.
Maka dari itu, Cik Raden mengaku menurunkan dua tim dalam sehari untuk berjaga-jaga di Pasar Tengah. “Setiap hari 30 Satpol PP menjaga ruko tersebut dari pagi 08.00 – 12.30 Wib, dan siang hari hingga sore harinya juga 30 orang yaitu pukul 12.00-16.30 WIB,” paparnya
Tugas mereka, lanjutnya, selain memantau kondisi terkini di wilayah tersebut, juga menjaga dan melaporkan catatan yang terjadi di wilayah tersebut untuk ditindak lanjuti dari kantor Pemkot. “Mereka akan melaporkan setiap kejadian yang terjadi di Pasar Tengah,” pungkasnya.
Terpisah Walikota Bandarlampung Herman HN menegaskan, bahwa tidak ada yang berhak membuka kembali segel tanpa seizin Pemkot.
“Nggak boleh dibuka sendirilah, itukan sudah kami segel. Kalau mau buka ya buka saja segelnya, masuk penjara dia,” ancam Herman HN, saat meninjau drainase di Panjang Selatan.
Menurutnya, keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya keputusan dapat dilakukan penundaan bukan sebagai keputusan akhir. “Itu kan sudah disegel. Jadi apa yang harus ditunda penyegelannya. Nantilah kalau mau dibuka selesai peradilan berkepastian hukum,” tandasnya. (Buchari/JJ)









