Gubernur M Ridho Ficardo dipastikan akan menandatangani angka Upah Minimum Provinsi Lampung tahun 2015, dalam waktu dekat ini pekan ini. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi, saat ditemui di ruang rapat Sekdaprov, Senin (3/11).
Bandarlampung (Harian Pilar) – UMP Lampung tahun 2015 sebesar Rp1.581.000, UMP tersebut merupakan kesepakatan triparti, antara serikat buruh dengan pihak pengusaha, dan Pemprov Lampung hanya sebagai fasilitator, tidak berhak intervensi mengenai besaran UMP.
“UMP sudah ditetapkan, dan akan dinaikan menjadi surat keputusan (SK) gubernur. Dalam pekan ini akan segera ditandatangani, sekarang pak Gubernur lagi di Jakarta mau rapat dengan kabinet dan bertemu presiden Jokowi,’ katanya.
Menurut mantan Asisten I Pemprov. Lampung itu, jumlah tersebut naik 13,1 persen dari UMP 2014 sebesar Rp1.399.037, UMP yang akan diteken gubernur, angkanya sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan. Kenaikan itu sudah diperhitungkan dengan tingkat kesejahteraan dan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Besaran angka UPM Lampng tersebut belum disesuaikan dengan wacana pemeintah Jokowi-JK yang akan menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dijelaskannya angka itu bisa saja berubah sebelum ditandatangani gubernur, namun perubahan itu bukan dikarenakan situasi kenaikan BBM saja, tetapi harus ada evaluasi pihak serikat buruh dan pengusaha. “SK tidak bisa berubah karena situasi, harus ada evaluasi sebelum ditandatangani gubernur,” jelasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Sumiati Somad mengatakan Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) sudah menyelesaikan pembahasan UMP, dan menetapkan angka sebesar Rp1.581.000.
Angka tersebut baru bersifat usulan DPP, kepastiannya bisa saja berubah, tergantung persetujuan gubernur. Terkait upah minimun kabupaten/kota (UMK) 2015, Sumiati mengungkapkan, dewan pengupahan kabupaten/kota bisa mengajukan usulan UMK kepada DPP Lampung seusai gubernur meneken SK UMP.
“Untuk UMK, setelah gubernur menetapkan UMP, baru seluruh kabupaten/kota yang ada dewan pengupahannya bisa menetapkan, kemudian mengajukan lagi ke provinsi,” jelasnya. (Fitri/Lia)