oleh

Polisi Tembak Pelaku Jambret

Harianpilar.com, Metro – Unit Satuan Reserse Kriminal (Sat reskrim) Polres Metro berhasil mengungkap tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Metro, Senin (16/4/2018). Satreskrim mengamankan YF (19) yang merupakan pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (Curas). Penangkapan tersebut dilakukan setelah mengembangkan laporan polisi nomor: LP/414/XI/2017/LPG/Res Metro.

Kasatreskrim Polres Metro, AKP Try Maradona mewakili Kapolres Metro AKBP Umi Fadilah Astutik menjelaskan bahwa kejadian awal pada November 2017 lalu di depan Indo Metro, korban dan saksi dipepet oleh pelaku dengan menggunakan motor dan menarik tas korban lalu melarikan diri.

“Kronologis kejadiannya saat korban yang dibonceng saksi dipepet oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor jenis vixion warna hitam dan merebut tas korban lalu melarikan diri,” ujarnya, Selasa (17/4/2018).

Tersangka YF(19) ditangkap saat dikediamannya yang merupakan warga Batanghari Nuban, Lampung Timur dan saat akan ditangkap tersangka mencoba melarikan diri sehingga terpaksa tersangka dilumpukan kakinya dengan timah panas.

Tersangka diamankan dengan Barang Bukti (BB) 2 unit handphone masing-masing yakni IPhone 5 warna hitam dan Adromax warna putih, satu unit modem Andromax, Dompet coklat yang berisikan Kartu Kredit bank, KTP, STNK, dan Kartu BPJS.

Lebih lanjut tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(Zuli)