oleh

DLH dan Polda Lampung Usut Dugaan Pelanggaran PT.TWBP, Perusahaan Tapioka Milik Sinar Laut

Harianpilar.com, Bandarlampung – Setelah DPRD dan Pemkab Lampung Utara (Lampura) yang melalukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik pengolahan singkong PT Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBP) milik Sinar Laut, giliran tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, DLH Kabupaten Lampung Utara, serta Unit IV Tipidter Krimsus Polda Lampung yang melakukan pengusutan.
Tim itu juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran lingkungan dalam pemeriksaan, Rabu (28/5). Dari dokumen berita acara yang diperoleh Harian Pilar, tim menemukan indikasi kuat pelanggaran terhadap peraturan pengelolaan lingkungan, antara lain :
•Tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3.
•Pembuangan limbah cair langsung ke badan air tanpa melalui pengolahan di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) y
Yang sesuai baku mutu.
•Tidak tersedia dokumen pemantauan kualitas lingkungan, baik harian maupun berkala.
•Genangan limbah ditemukan di area terbuka, menimbulkan risiko pencemaran tanah dan air.
•Tempat penyimpanan limbah B3 tidak memenuhi standar, seperti tidak adanya label, simbol bahaya, dan sistem drainase yang memadai.
•Tidak dilakukan pengangkutan limbah B3 ke pihak berizin dalam jangka waktu maksimal 90 hari sebagaimana diatur dalam regulasi.
•Kondisi IPAL tidak berfungsi sebagaimana mestinya, serta saluran pengeluaran limbah tidak jelas arahnya dan tidak terpantau.
Ketua Lembaga Advokasi Tata Ruang (LATAR), Arif Hidayatullah, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pemprov Lampung bersama dengan Polda Lampung.
“Isu lingkungan menjadi salah satu konsen lembaga kami, jadi kami sangat mendukung tindakan ini,” ungkapnya.
Pihaknya mendukung penuh terhadap penegakan hukum yang saat ini sedang dilakukan.
“Kami sadar betul bahwa isu lingkungan belum populer disemua kalangan, padahal memiliki imbas yang sangat besar bagi kehidupan,”tutupnya.(Tim)