Harianpilar.com, Bandarlampung – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II cabang Panjang, diterpa isu korupsi penyimpangan Dwelling Time dan kasus penarikan retribusi upah bongkar muat (Share Handling/Handling Fee).
Diduga pihak Pelindo II menyelewengkan dana retribusi upah bongkar muat yang diduga tidak masuk dalam kas negara bernilai milyaran rupiah. Hal ini terjadi sejak 2012-2015. Koordinator lapangan Aliansi GRPK, Fortal, Forel Ikhwanudin, ketika menggelar aksi demo di depan kantor Pelindo II Panjang, Kamis (22/10/2015) dalam orasinya menyatakan, berdasarkan hasil temuan tim investigasi, PT Pelindo II diduga kuat melakukan penyimpangan waktu tunggu pelayanan kapal (Dwelling Time) di pelabuhan Panjang, Banarlampung. Selain itu, Pelindo II juga diduga tidak menerapkan peraturan dan sistem tata cara bongkar muat. Bahkan, disinyalir dana bongkar muat tersbut tidak masuk dalam kas Negara.
“Beberapa kapal yang masuk dalam jasa Pelabuhan Panjang, yang disinyalir anggaran pungli yaitu, kapal Pacific Wisdom MV asal tujuan Vietnam-Singapura, Ocean Beauty.MV, Baltic SEA dan beberapa kapal lokal maupun luar negeri,” ungkapnya.
Dijelaskan Ikhwanudin, dalam kasus penarikan retribusi upah bongkar muat tercatat 2.300 rupiah/ton oleh PT. Pelindo II sejak 1 Agustus 2012 sampai dengan Maret 2015, disinyalir kuat tidak disetorkan ke kas negara dan terindikasi sengaja dihentikan oleh pihak PT. Pelindo II cabang Pelabuhan panjang.
Selanjutnya, ungkap Ikhwanudin, telegram radio Dirjenhubla Nomor:44/PHBL-13 tanggal 31 Mei 2013 kepada OP/KSOP seluruh Indonesia bagian ke 4, yakni melakukan audit terhadap pungutan/tarif/kontribusi/ imbalan jasa yang menimbulkan ekonomi biaya logistik tinggi pelabuhan yang tidak ada pelayanan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Tidak hanya itu, tegasnya, berdasarkan instruksi Dirjenhubla Nomor: UM.008/6/17/DJPL-15 tentang pengawasan penerapan tarif jasa kepelabuhan tertanggal 2 februari 2015, mengintruksikan kepada OP utama, KSOP dan KUPP serta kepala kantor pelabuhan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penerapan tarif jasa ke pelabuhan yang berlaku di masing-masing pelabuhan.
Atau terminal dan melarang dan badan usaha pelabuhan memungut tarif jasa ke pelabuhan yang tidak ada pelayanan jasanya serta melakukan tindakan penertiban terhadap pengenaan tarif jasa kepelabuhan yang tidak memiki dasar hukum atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditambahkan Ikhwanudin, koruptor adalah “komunitas cerdas” semua element harus bersatu padu dalam melawan dan menindas segala bentuk yang merugikan negara ini.
“Maka dengan hal ini kita harapkan para penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, KPK harus berani mengusut dan bertindak tegas dalam menyelesaikan kasus tindak korupsi yang terjadi di lingkarang PT Pelindo Cabang Panjang.
Ikhwanudin juga menuntut General Manajer PT. Pelindo II Cabang Panjang agar segera mengundurkan diri, karena dinilai tidak becus dalam melaksanakan amanah kemerdekaan Indonesia. (Dedy Rinawan/Juanda)









