Harianpilar.com, Tanggamus – Satuan reserse narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanggamus mengamankan Noki Heryanto alias Eki (38) warga Pekon Kalibening, Kecamatan Talang Padang, karena diduga terlibat penyalahguna narkoba jenis ganja, pada Selasa malam (20/10) pukul 22.00 wib.
Dari Eki, yang sehari hari bekerja sebagai delivery donat itu di tangkap saat sedang duduk santai diteras leter L rumah mertuanya itu, polisi mengamankan sartu buah plastik berisi daun ganja seberat 2 (dua) ons, 1 buah plastik klip berisi daun ganja seberat 1 (satu) ons. Kemudian 16 paket ganja yang sudah dibungkus koran yang masing-masing perpaketnya seharga Rp.20.000 dan 1 unit handphone merk cross.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 tentang mengedarkan, menjual, memiliki dan menyimpan narkoba golongan satu tanaman UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Syahrial mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora menjelaskan, pelaku memang sudah menjadi target operasi (TO) sejak lama. “Pelaku ditangkap berdasarkan banyaknya laporan dari masyarakat sekitar tempat tinggalnya. Bahwa tersangka Eki sering menjual barang haram tersebut, dan sepak terjangnya meresahkan masyarakat.” Kata Syahrial.
Menerima laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap sang TO tersebut. Bahkan tersangka diketahui ini memang sudah tiga kali berpindah tempat tinggal, yang pertama di tempat tinggal orang tua tersangka, masih di seputaran Talang Padang. Kemudian mengontrak di daerah Kecamatan Pulau Panggung dan pindah kembali di rumah mertuanya di Kalibening.
“Setelah mengamankan tersangka, anggota langsung melakukan penggeledahan. Dan pertama ditemukan batang kayu ganja dan papir di kamar tersangka. Kita terus mencari dan akhirnya didapatlah barang bukti ganja yang disembunyikan di tumpukan kayu bakar yang ada di halaman belakang rumah. Saat penangkapan, ada istri dan mertuanya. Namun mereka pasrah,” jelas Syahrial saat dikunjungi di ruang kerjanya. Rabu (21/10/2015).
Dari pengakuan tersangka, sambung Syahrial, barang haram tersebut dibelinya dari R dengan menggunakan dana pribadi tersangka, yang kemudian akan dijual kembali. Dan penangkapan tersangka Eki berdasarkan LP/ A /tgms/ X / 2015 / SPK / Resta Balam, tgl 20 Oktober 2015. “Tapi, barang belum sempat dijual, sudah keburu kita tangkep, dan langsung kita bawa ke Polres Tanggamus untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dan tersangka Eki di golongkan sebagai pengedar narkoba,” tukasnya. (imron/joe)









