Harianpilar.com, Bandarlampung – Polemik proyek Dinas PU Kota Bandarlampung tahun anggaran 2015 yang disinyalir sarat penyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan Negara, ternyata sudah masuk dalam catatan Kejati Lampung. Bahkan, sejumlah temuan pelanggaran proyek tersebut sudah ada di tangan Kajati Lampung untuk selanjutnya dilakukan penyidikan.
Tercatat, ada delapan proyek Dinas PU Kota Bandarlampung yang terindikasi kuat menyimpang di antaranya, Proyek Peningkatan Jalan Pulau Bacan dan Pulau Buton, Peningkatan Jalan Arif Rahman Hakim, Peningkatan Jalan Morotai, Jalan Sentot Alibasa (Lanjutan) dengan pagu anggaran Rp8.079.164.000. dengan harga penawaran sebesar Rp8.013.305.000, yang dikerjakan oleh PT Satria Sukarso Waway. Proyek Peningkatan Jalan Hendro Suratmin, ruas Jalan Soekarno-Hatta, Peningkatan Jalan Sultan Haji ruas Jalan Sultan Agung s/d Jalan Soekarno-Hatta, Peningkatan Jalan Kayu Manis ruas Jalan KI Maja s/d Jalan Sultan Haji dengan pagu anggaran Rp7.739.020.000. dengan harga penawaran Rp7.679.568.000, yang dikerjakan PT Satria Sukarso Waway. Selain itu, Proyek Peningkatan Jalan Gatot Subroto ruas Jalan Jenderal Sudirman s/d Jalan Yos Sudarso, Peningkatan Jalan dr Harun I dan II, ruas Jalan Hos Cokroaminoto s/d Jalan T Slamet dengan pagu anggaran Rp4.898.924.000, dengan nilai Rp4.848.588.000, yang dikerjakan PT Bina Mulya. Selanjutnya, Proyek Pembuatan Siring Jalan Pulau Tegal dengan pagu anggaran sebesar Rp500.000.000. dengan harga penawaran Rp494.860.000. yang dikerjakan CV MM-Family. Peningkatan Jalan Bangka, Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, dengan pagu sebesar Rp681.811.450.000. dengan harga penawaran Rp677.000.000. yang dikerjakan CV Akurasa Jaya.Hal yang sama juga terjadi pada proyek Peningkatan Jalan Badak, ruas jalan Teuku Umar, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, dengan pagu anggaran Rp371.537.000. dengan harga penawaran Rp368.569.000, yang dikerjakan CV Wahyu Sejati. Selain itu, Proyek Pembuatan Drainase Jalan Bintara I, Perum Bukit Kencana ruas Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Wayhalim, dengan pagu Rp500.000.000. dengan penawaran Rp496.761.000, yang dikerjakan CV Sinar Minang. Dan proyek pembuatan Jembatan Pasar Cimeng dengan pagu Rp1.398.271.000.
Kasipenkum Kejati Lampung Yadi Rahmat, saat dihubungi via telepon, Senin (19/10/2015) memastikan jika sejumlah temuan pada proyek Dinas PU Kota Bandarlampung sudah masuk dalam laporan ke Kejati. Bahkan, kata Yadi, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menunjuk bidang mana yang akan menangani temuan ini.
“Untuk laporan sudah diterima dan sudah diserahkan ke pimpinan, tinggal menunggu bidang mana yang akan menangani,” tegas Yadi.
Yadi juga memastikan jika pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap setiap laporan maupun pengaduan yang masuk, baik melalui aksi massa maupun laporan langsung.
“Apapun bentuk laporan/aduan, pasti akan kami memproses, baik dalam bentuk aksi maupun laporan lainya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu penyebab tidak tersentuhnya penyimpangan proyek fisik yang menggunakan APBD oleh hukum, lantaran adanya dugaan konspirasi antara pihak dinas dan aparat hukum. Demikian disampaikan Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Transparansi Akuntabilitas Publik, Abdullah Sani, saat dimintai komentar terkait, pemberitaan dugaan penyimpangan sejumlah proyek di Dinas PU Bandarlampung tahun 2015, MInggu (18/10/2015).
“Jadi tidak gampang terungkap, pada penyimpangan proyek di sejumlah dinas, lantaran ada dugaan terjadinya konspirasi antara oknum dinas dengan aparat hukum. Jika tidak terungkap, maka kuat dugaan ada unsur kejahatan bersama,” tegas Sani.
Menurut Sani, jika pekerjaan proyek terindikasi pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi tehnis, maka pihak dinas tidak boleh mencaikan dana proyek itu, sebab jika pihak dinas tetap mencaikan dana proyek tersebut, maka itu merupakan tindakan kejahatan pencurian.
“Sebab uang proyek itu berasal dari rakyat, jangan dicairkan jika pekerjaanya tidak sesuai kontrak. Namanya pencurian jika masih dicairkan,” ungkap Sani.
Dijelaskan Sani, Kejaksaan harus melakukan tindakan, jika ada dugaan proyek yang dikerjakan tidak sesuai kontrak, sebab itu sudah ada unsur-unsur terjadinya kerugian Negara.
“Sangat gampang untuk mengetahui adanya korupsi atau tidak pada sebuah pekerjaan proyek APBD. Unsurnya sama dengan kejahatan biasa seperti pencurian dan penggelapan. Jadi Jaksa tidak perlu susa-susah menjerat pelaku korupsi pada pekerjaan proyek. Saya kira Jaksa sudah disekolahkan untuk mengungkap kejahatan sekelas penyimpangan proyek,” tandasnya.
Terkait pemberitaan ini, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Fredy, SH saat dihubungi via telepon terkesan enggan memberikan komentar.
“Ya halo..siapa ini,” kata Fredi, saat dihubungi via telepon, Minggu (18/10/2015). Ketika diberitahu dari Harian Pilar, telepon Fredy spontan dimatikan.
Begitu juga dengan pihak Dinas PU Kota Bandarlampung, ketika dihubungi Kabid Bina Marga Azwar, teleponya dalam keadaan tidak aktif. Sebelumnya, Ketua Umum Forum Organisasi Masyarakat Lampung (Formal) Afrial Saputra, saat menyerahkan data temuan ke Harian Pilar, Senin (12/10/2015) menjelaskan, berdasarkan hasil temuan tim investigasi, jika sejumlah proyek tersebut diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis.
“Kami menduga sejumlah pekerjaan proyek tersebut sarat KKN, karena pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi tehnis, sehingga membuahkan pekerjaan yang sesuai mutu dan tidak memiliki kualitas,” ungkap Afrial.
Dijelaskannya, pada pengerjaan sejumlah proyek tersebut pada proses peningkatan kualitas kepadatan dan ketebalan jalan diduga tidak sesuai dengan volume. Seperti pada penggunaan material (Aspal) yang diduga tidak sesuai dengan kekuatan kontruksi ditambah penggunaan batu yang lebih dominan dibandingkan dengan material aspal. Berdasarkan temuan, ujar Afrial, diketahui pada ruas badan jalan sejumlah proyek rata-rata dengan ketingakatan ketebalan 2-2,5 CM, padahal pada tehnik standrisasi ketebalan aspal 4.5 CM.
“Hasil kroscek di lapangan, ketebalan jalan hanya pada sisi badan jalan dan sebgaina bahu jalan saja. Sementara pada badan jalan tingakat ukuran ketebalan jalan sangat minim, sehingga sebagian badan jalan mengalami retak-retak,” ungkapnya.
Selain itu, diduga pelaksanaan sejumlah proyek itu tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja. “Kuat dugaan, para rekanan hanya mengedepankan keuntungan semata, tanpa memperhatikan kualitas,” tegasnya. (Dedy R/Juanda)









