Harianpilar.com, Bandarlampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung tengah menyiapkan bukti-bukti untuk menghadapi persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Dari Lampung terdapat 5 daerah yang menghadapi sidang di MK yakni Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengidentifikasi materi gugatan yang diajukan oleh masing-masing kabupaten.
“Saat ini kami dalam tahap finalisasi dalam menyiapkan bukti-bukti, dengan Bawaslu sebagai pemberi keterangan,” ujar Suheri, Senin (6/1).
Menurut Suheri, setiap kabupaten mengajukan sejumlah dalil gugatan yang cukup banyak, dengan total bisa mencapai belasan hingga puluhan dalil.
Secara umum ada empat isu besar yang menjadi fokus gugatan tersebut. “Secara umum dalil gugatan itu berfokus pada beberapa isu utama, yakni netralitas ASN, netralitas Kades, syarat pencalonan, dan praktik politik uang yang dinilai merugikan,” ujar Suheri lebih lanjut.
Untuk diketahui, proses pemeriksaan kelengkapan dokumen telah dimulai pada 23 Desember 2024 dan berlangsung hingga 2 Januari 2025. Sidang pemeriksaan awal dijadwalkan pada 8 Januari 2025.
Pemeriksaan persidangan yang lebih mendalam akan berlangsung dari 17 Januari hingga 4 Februari 2025. Rapat permusyawaratan hakim dijadwalkan pada 5-10 Februari 2025, dengan pengucapan putusan/ketetapan pada 11-13 Februari 2025.
Lima pasangan calon yang mengajukan gugatan berasal dari berbagai kabupaten di Lampung, antara lain : 1. Kabupaten Pesawaran: Pasangan calon nomor urut 2, Nanda Indira-Antonius. 2. Kabupaten Tulang Bawang: Pasangan calon nomor urut 3, Hendriwansyah-Danial Anwar.
3. Kabupaten Mesuji: Pasangan calon nomor urut 3, Edi Azhari dan Tri Isyani. 4. Kabupaten Pesisir Barat: Pasangan calon nomor urut 2, Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim (Setia). 5. Kabupaten Pringsewu: Calon Bupati Adi Erlasnyah. (*)









