oleh

Wahrul : Samsudin Tak Berpihak Pada Petani

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kebijakan Penjabat Gubernur Lampung Samsudin yang mengembalikan harga beli singkong ke kesepakatan lama tahun 2021 silam dinilai sebagai kebijakan yang tidak berpihak pada petani. Bahkan, Samsudin dinilai tidak nyambung dalam masalah itu, mengingat saat itu harga bibit dan pupuk masih murah.

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, mengatakan, kebijakan Penjabat (Pj.) Gubernur Lampung Samsudin yang memutuskan untuk mengembalikan harga singkong perkilogramnya sesuai kesepakatan pada tahun 2021 yakni Rp900,- perkilogram merupakan kebijakan yang tidak berpihak pada petani.

“Pak Pj Gubernur enggak nyambung. Itukan kebijakan 2021, di rezim Bapak Arinal dengan modal, bibit masih murah. Pupuk juga nilainya masih murah,” kata Wahrul di kantor hukumnya, Senin (15/12).

Saat ini tahun 2024, lanjut Wahrul, sehingga modal untuk menanam singkong berbeda dengan tahun 2021. “Mengapa kemudian Pj Gubernur mengacu pada kesepakatan tahun 2021? Ini bukan kebijakan langkah maju, tapi kebijakan yang mundur,” tegasnya.

Wahrul menilai kebijakan yang diambil tersebut tidak berpihak kepada petani singkong. Karena itu, ia meminta agar Pj Gubernur untuk kembali memanggil pengusaha singkong.”Pak Pj.Gubernur harus memanggil kembali para pengusaha yang sudah kaya itu. Untuk menentukan harga yang lebih baik lagi, yang tidak menyakiti rasa keadilan para petani. Enggak ada guna itu kalau cuma buka lagi perjanjian lama,” tandasnya.

Menurut Wahrul, harga Rp900 yang disepakati pada pertemuan beberapa waktu lalu tidak memberikan solusi bagi para petani singkong. “Kalau cuma Rp900 enggak ngaruh. Rugi itulah para petani singkong kita. Di mana hebatnya? Kebijakan itu harusnya Rp3000 atau Rp4000,” sebutnya.

Wahrul mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap kebijakan terkait impor sagu yang dilakukan oleh pengusaha. “Jadi kebijakannya jelas dari atas sampai bawah. Kalau masih ada yang bermain-main, tutup (perusahaannya). Polisi juga harus turun,” tegasnya.

Terlebih, menurut dia, Presiden Prabowo Subianto juga sangat mengutamakan kesejahteraan petani. “Kalau pengusaha-pengusaha cari duit saja. Tapi tidak pernah berpikir sedikitpun memikirkan petani kita,” cetusnya.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung lainnya, Reza Berawi, harga singkong ini terkait erat dengan biaya produksi seperti bibit, lahan, pupuk, tenaga kerja, musim, buyer, regulasi dan peran pemerintah. “Ada baiknya dibuatkan regulasi terkait proses produksi dan penjualannya, dengan salah satunya membuat klausul harga eceran terendan dan tertinggi yang diberlakukan,” ungkapnya.

Menurut Reza, petani singkong maupun perusahan yang mengelola singkong perlu di berikan penguatan rasa keadilan dan kepastian hukum.”Ini kejadian berulang, tentu kita bisa mengevaluasi sehingga kedepan kasus seperti ini tidak terulang, seyognyanya perlu dibuat kembali MOU antara perwakikan petani singkong atau asosiasi petani singkong, jaringan pemerhati singkong, pengusaha dan pemerintah dengan melibatkan aparat penegak hukum. Agar hak dan kewajiban para pihak terpelihara dengan tujuan  mensejahterakan petani,” pungkasnya.

seperti ramai diberitakan, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin umbar janji akan menaikkan harga beli singkong pasa tahun 2025. Hal itu disampaikannya merespon keluhan petani terkait dengan anjloknya harga beli singkong yang telah terjadi sejak beberapa minggu terakhir.

Anehnya, Samsudin belum bersedia memaparkan nominal kenaikannya. “Pada tahun 2025 lembaran baru maka kesepakatan itu akan dinaikkan dari yang sebelumnya minimal 900 perkilo akan dinaikkan. Dan berapa naiknya nanti di 2025 akan diberitahu. Itu sudah hasil kesepakatan seperti itu, sekarang sudah selesai dan apa yang jadi kegelisahan di masyarakat sudah diatasi,” kata dia, baru-baru ini.

Menurut Samsudin, jika harga beli singkong akan dikembalikan ke kesepakatan yang telah dibuat oleh Gubernur Lampung sebelumnya Arinal Djunaidi dengan para pengusaha pada tahun 2021 silam. Pada tahun 2021 silam, Gubernur Arinal bersama dengan pengusaha menyepakati harga pembelian singkong dari petani di Provinsi Lampung minimal sebesar Rp 900 perkilogram dengan pemotongan atau rafaksi maksimal 15 persen.”Jadi kita sudah clear, terkait dengan anjloknya harga ubi kayu kita kembali ke kesepakatan yang lalu. Yaitu kesepakatan pada tahun 2021, apa yang sudah disepakati oleh gubernur yang lalu dengan para perusahaan selama 2021-2024 tidak ada masalah,” kata dia.(*)