Harianpilar.com, Bandarlampung – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung akan berikan sangsi tegas bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti menggunakan narkoba. Sangsi tersebut terdiri dari beberapa kategori seperti pelanggaran ringan dengan sangsi peneguran, pelanggaran sedang sangsi penundaan pangkat hingga pelanggaran berat dengan sangsi pemecatan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Zaini Nurman mengatakan, untuk pelanggaran berat, saat ini ada beberapa kasus yang masih menunggu proses hukum salah satunya kasus narkoba.
“Saat ini untuk BKD Provinsi Lampung belum menangani banyak kasus, apalagi terkait pegawai yang menggunakan narkoba,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/10/2015).
Dalam kasus tersebut ada beberapa pelanggaran berat yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan dan saat ini masih menunggu proses hukum seperti penggunaan narkoba.
“Tentunya jika proses hukum ini telah inkrah, maka kita akan memberikan sanksi kepada para PNS yang melakukan pelanggaran berat ini dengan melakukan pemecatan atau diberhentikan dengan tidak hormat,” ujarnya.
Selain memberikan sanksi terhadap kasus pelanggaran berat dengan melakukan pemberhentian status kepegawaianya, pihaknya juga telah memberikan sanksi terhadap PNS dan honorer seluruh instansi yang ada di lingkungan Pemprov Lampung, karena telah melakukan pelanggaran ringan.
“Kita juga telah memberikan sanksi pemotongan tunjangan tambahan penghasilan pegawai, terhadap PNS dan Honorer seluruh instansi yang ada di lingkungan Pemprov Lampung, karena tidak mengikuti dua kali pelaksanaan apel upacara serta tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas,” terangnya.
Pihaknya juga telah memberikan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat serta penurunan pangkat satu tingkat ke bawah terhadap satu PNS yang telah melakukan pelanggaran sedang.
Lebih jelas Zaini mengatakan, penegakkan disiplin pada pegawai negeri sipil maupun honorer terus digalakkan. Pasalnya, di samping penegakkan disiplin ini merupakan kewajiban seorang PNS, juga untuk peningkatan terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan penegakkan tidak hanya dalam disiplin administrasi tingkat kehadiran, namun juga tertib hukum.
” Kami menghimbau kepada seluruh pegawai untuk berhati-hati selain harus lebih displin kami juga berharap jangan sampai ada PNS yang terbukti menggunakan narkoba, ini sangat disayangkan karena sangat dikawatirkan saat ini pengguna narkoba meningkat dalam setiap tahunnya dan hampir semua kalangan sudah banyak yang terjerat,” kata mantan Stap Ahli gubernur itu. (Fitri/Juanda)









