oleh

Pernyataan Yusril Soal Peradi Diprotes

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusrizal Ihza Mahendra yang menyebut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) adalah organ Negara sehingga harusnya satu, mendapat protes.

Salah satunya disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PAI) Sultan Djunaidi. Menurutnya,  Prof. Yusril kurang mengikuti perkembangan organisasi advokat. Sehingga bisa berstatement mengatakan Organisasi Advokat lain di luar Peradi merupakan ormas advokat.”Saya pikir Prof.Yusril terpengaruh bisikan dan keadaan sehingga beliau  terbawa arus pemikiran yang keliru,” ungkap Sultan melalui keterangan persnya, baru-baru ini.

Menurutnya, organisasi advokat saat ini semua berdasarkan undang-undang bukan hanya Peradi, apabila melihat sejarah berdirinya organisasi advokat di Indonesia, justru bukan peradi organisasi advokat melainkan Peradin ( persatuan advokat indonesia).

“Lahirnya Peradi tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang undang advokat nomor 18 tahun 2003 yang mengharuskan dan memberikan waktu 2 ( dua ) tahun bagi organisasi advokat berdiri semenjak undang undang advokat di sahkan,” tandasnya.

Sementara Peradi tidak sesuai dengan yang di amanatkan oleh undang-undang Advokat yakni sudah lebih dari dua tahun UUA berlaku tapi Peradi belum juga terbentuk, setelah terbentuk itupun terjadi perselisihan di antara para senior advokat sehingga yaknk almarhum Adnan Buyung Nasution melahirkan organisasi advokat yang bernama KAI. “Menurut saya Peradi di bawah pimpinan bang Otto bukanlah organisasi yang di maksudkan oleh undang-undang advokat, kemudian tidak ada satu pasalpun dalam undang undang advokat yang mengatakan bahwa peradi satu-satunya organisasi yang di maksud oleh undang undang advokat,” tandasnya.

Terpisah, Sekretaris PAI Lampung, Andrie Meri menambahkan, Peradi saat ini pecah dan menjadi tiga organisasi. Sehingga bukan hanya Peradi di bawah kepemimpknan Otto Hasibuan ). Ada Peradi pimpinan Jeniver Girsang, ada Peradi di bawah kepemimpinan bang Luhut Pangaribuan. Belum lagi banyak organisasi yang membawa nama Peradi sebagai organisasi advokat yang secara the vacto saat ini ada,” urainya.

Dan saat ini, lanjutnya, Pak Otto menjadi Wakil Menteri, sehingga menurut undang-undang advokat nomor 18 tahun 2003, pasal 20 ayat 3, seharusnya cuti sebagai advokat dan Ketua Umum Peradi.

Seperti diketahui, selain menegaskan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai state organ dan single bar organisasi advokat di Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di sela-sela pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi 5-6 Desember 2024 di Jimbaran, Bali, menyebut organisasi di luar Peradi bukan sebuah organisasi profesi advokat, tapi tak lebih dari kumpulan, perhimpunan, atau pun malah organisasi masyarakat (Ormas).

Sebab, Peradi merupakan state organ dan satu-satunya organisasi profesi advokat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Yusril menekankan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginterpretasikan UU Advokat, Peradi adalah wadah tunggal atau single bar organisasi advokat yang sah di Indonesia.(Rls)