oleh

Ditubabar Banyak Plat Mobil Merah Jadi Hitam

Harianpilar.com, Tulangbawang Barat – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat melarang jajarannya merubah kendaraan dinas plat merah. Jika kedapatan merubah, pejabat Satker akan mendapatkan sanksi tegas.

“Tidak dibenarkan kalau pelat merah diubah menjadi pelat hitam. Untuk mengubah nomor polisi (nopol) ini ada syarat dan aturannya,” ujar Sekretaris Kabupaten Tubaba Herwan Sahri saat memberikan arahan terkait masalah tersebut pada upacara mingguan, Senin (12/10/2015).

Herwan menjelaskan berdasar pada ketentuan, pelat kendaraan dinas di kabupaten setempat telah diatur dalam surat keputusan bupati. Untuk kendaraan dinas yang digunakan kepala satuan kerja perangkat (SKPD) yang dijabat eselon II menggunakan dua angka. Sedangkan, setingkat sekretaris SKPD, kepala bagian di Sekretariat Pemkab dan camat menggunakan empat angka.  Semua kendaraan dinas ini menggunakan pelat merah. Termasuk kendaraan roda empat yang digunakan kepala tiyuh (kampung).

Dia menjelaskan terkait dengan penggunakan pelat merah telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 22 Rahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam penggunaan kendaraan dinas pemegang kendaraan tidak diperboleh mengubah pelat tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak kepolisian. “Jadi, mengubah pelat merah menjadi pelat hitam merupakan pelanggaran hukum dan itu ada sanksi hukumnya,” kata dia.

Sekkab berharap seluruh pejabat eselon II dan III di kabupaten setempat dapat memperhatikan masalah tersebut jika tidak ingin berurusan dengan hukum. “Masalah ini jangan disepelekan karena pihak kepolisian sudah memberikan imbauan. Sampai saat ini saya belum memergoki ada pejabat yang mengubah pelat ini. Kalau kepergok, mobilnya saya kandangkan, pejabatnya saya beri sanksi,” kata dia.

Selain masalah tersebut, dia juga mengimbau seluruh pejabat pemegang kendaraan dinas dapat menjaga dan merawat kendaraan yang diamanahkan layaknya merawat kendaraan pribadi. “Untuk memantau kondisi kendaraan dinas ini, Pemkab telah menjadwalkan apel kendaraan dinas. Dalam apel ini akan terlihat kendaraannya terawat atau tidak,” kata dia.

Selain itu dia juga meminta bagian aset daerah dan polisi pamong praja (Pol PP) dapat dapat memantau seluruh aset kendaraan dinas tersebut. “Kalau ada yang disalahgunakan langsung laporkan kepada saya. Nanti pejabatnya saya tegur,” kata dia.

Pemantauan wartawan, beberapa kendaraan dinas kedapatan melintas di wilayah ibu kota kabupaten telah berubah menjadi pelat hitam. “Ada sejumlah kendaraan dinas di kabupaten ini berubah pelat. Bahkan, ada kendaraan dinas digunakan bukan pejabat Tubaba,” ujar Sobirin, warga Tulangbawang Tengah. (nt/lp/joe)