Harianpilar.com, Tanggamus – Bidang Pembangunan dan Kelembagaan Pekon Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (BPMD) Kabupaten Tanggamus menyatakan, seluruh Pekon di Kabupaten Tanggamus telah mencairkan dana desa tahap II. Tahap ke III akan dilanjutkan pada November 2015 mendatang.
Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan dan Kelembagaan Pekon Erlan Deni Saputra mendampingi Kepala BPMD Fathurahman, besaran nilai dana desa yang dicairkan Pekon pada tahap II ini sama dengan tahap I yaitu sebesar 40 persen dari dana desa yang diterima tahun ini. “Tahap pertama 40 persen, tahap kedua ini 40 persen, dan selanjutnya tahap ketiga diperkirkan pada bulan November mendatang, Pekon akan menerima kembali sebesar 20 persen lagi, sisa anggaran dana desa mereka tahun ini, nah untuk tahap kedua ini semua Pekon telah mencairkan, dan dana desa sudah sampai kerekening Pekon masing-masing,” katanya, Senin (12/10/2015).
Erlan mengatakan secara global dana desa tahap II Kabupaten Tanggamus sebesar Rp 37,099 miliar, yang di peruntukkan 299 Pekon. Adapun syarat dapat dicairkannya dana desa tahap II ini adalah laporan realisasi dana desa tahap I. “Jadi semua Pekon saat ini telah menyerahkan laporan realisasi dana desa tahap I, begitupun jika pencairan dana desa tahap ketiga nanti, setiap Pekon harus melaporkan realisasi dana desa tahap kedua ini,” ujarnya.
Erlan menerangkan, kemudian Pekon juga harus menyiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pengunaan dana desa, yang gunanya jika ada audit dari Pusat dan pihak inspektorat Tanggamus. Dalam hal audit ini pihak auditor langsung ke Pekon masing masing. “LPJ ini sifatnya hanya untuk kepentingan pemeriksaan dari pihak auditor Pusat dan Kabupaten, bukan untuk syarat pencairan, dalam LPJ ini Pekon harus benar benar menyiapkan secara detail penggunaan dana desa, seperti kwitansi pembelian material, dan sebagainya,” terangnya.
Erlan menjelaskan, dana desa Kabupaten Tanggamus tahun 2015 sebesar Rp 81,744 miliar. Sampai saat ini telah dicairkan tahap I dan II, yang mana masing masing tahap 40 persen, dan tersisa pencairan tahap III sebesar 20 persen atau 18,549 miliar.
Kemudian dana desa ini dapat di pergunakan oleh aparatur desa dengan perbandingaan 70-30 persen, yaitu 70 persen untuk pembangunan insfrastruktur fisik Pekon, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan masyarakat, 30 persen lagi guna penyelenggaraan pemerintahan desa. “Dan pelaksanaan pembangunan insfrstruktur fisik Pekon, harus melibatkan masyarakat, tidak boleh di pihak ketigakan,” jelasnya. (imron/joe).









