Harianpilar.com, Bandarlampung – Penggunaan dana PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waykanan tahun 2013, 2014, hingga 2015 yang diduga sarat masalah, nampaknya akan menjadi ‘perkara’ hukum. Pasalnya, masalah itu hendak dilaporkan ke Polda Lampung dan Komisi Pembrantas Korupsi (KPK).
Dugaan penyimpangan sejumlah anggaran BPRS itu terkuak dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 33/LHP/XVIII.BLP/07/2015 tertanggal 7 Juli 2015. Dalam LHP tersebut terdapat beberapa temuan, seperti temuan adanya pemberian pembiayaan kepada Nasabah yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan aset tanah, gedung, dan barang inventarisir yang tidak jelas statusnya.
“Terkait tiga kasus di Waykanan yakni Bansos, Hibah dan BPRS Waykanan akan kita laporkan ke Polda dan KPK. Saat ini kita masih melengkapi beberapa data yang menguatkan indikasi penyalahgunaan anggaran tersebut,” terang Koordinator Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), Ansori Wayka, Selasa (15/9/2015).
Terkait masalah BPRS,lanjutnya, KPKAD sudah mencoba meminta klarifikasikan masalah ini dengan BPRS.Namun, hingga kini belum ada tanggapan.
“Kami sedang mengumpulkan data tambahan, agar data yang kita miliki ini benar adanya dan tidak salah,” tandasnya.
Ansori memastikan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan temuan ini ke Polda Lampung sekaligus membawa data temuan ini ke KPK. “Kami akan laporkan kasus ini ke Polda, sekaligus membawa data temuan ini ke KPK,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pengelolaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waykanan diduga kuat sarat penyimpangan. Sebab, ditemukan banyak masalah penggunaan dana di BPRS tersebut sejak tahun 2013, 2014, hingga 2015.
Hal itu terlihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 33/LHP/XVIII.BLP/07/2015 tertanggal 7 Juli 2015. Dalam LHP tersebut terdapat beberapa temuan, seperti temuan adanya pemberian pembiayaan kepada Nasabah yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan aset tanah, gedung, dan barang inventarisir yang tidak jelas statusnya.
Kemudian, pembayaran tunjangan makan, transportasi dan tunjangan hari tua yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp132 juta, pembayaran dana kesejahteraan kepada direksi dan pegawai yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp408 juta, perhitungan pembayaran PPh Pasal 21 tidak sesuai ketentuan Rp92 juta, beban tenaga kerja melebihi ketentuan sebesar Rp345 juta, realisasi pembayaran jamsostek dan jasa produksi tidak sesuai ketentuan Rp38 juta.
Dalam persoalan pemberian pembiayaan kepada nasabah BPRS, BPK menemukan banyak masalah. Sedikitnya terdapat 76 dokumen pembiayaan yang tidak dilengkapi penggunaan sistem informasi debitur (SID) sebagai informasi pengambilan keputusan. Terdapat 45 dokumen pembiayaan yang tidak dilengkapi bukti pembayaran atau penggunaan dana sesuai tujuan pembiayaan. Terdapat 30 nasabah pembiayaan yang memiliki tambahan pendapatan dari usaha lain, namun tidak dilengkapi dokumen yang memadai. Atas laporan tambahan penghasilan, account offiser (AO) tidak melakukan pengecekan lapangan dan tidak didukung dokumen yang memadai.
Selain itu,BPK juga menemukan dua pembiayaan dengan nilai tasasi jaminan dibawah nilai plafon dan ujroh/fee pembiayaan. Pembiayaan itu atas nama RS dengan akad murabah tertanggal 11 Februari 2013 sebesar Rp57.050.00 (plafon Rp35.000.000,00 + fee Rp22.050.000,00), jangka waktu 36 bulan dengan jaminan sertifikat tanah. Hasil analisa AO, menunjukan nilai taksasi jaminan yang diagunkan Rp28.000.000,00.
Selanjutnya, pembiayaan atas nama TW, dengan akad murabah tanggal 10 Juni 2013 sebesar Rp140 juta (plafon Rp100.000.000,00 + fee Rp40.000.000,00) jangka waktu 24 bulan dengan jaminan sertifikat tanah. Namun, hasil analisis AO, menunjukan nilai taksasi jaminan yang diagunkan Rp90.000.000,00.
Parahnya, BPK juga menemukan pembiayaan yang tidak dilengkapi persetujuan pihak yang berwenang. Berdasarkan POS, pencairan pembiayaan diputusan dalam rapat komite pembiayaan yang melakukan penilaian atas memo proposal pembiayaan, dan menyatakan pendapat menyetujui atau menolak dokumen pembiayaan tersebut. Namun,BPK justru menemukan adanya 13 nasabah yang Berita Acara Rapat Komite Pembiayaan yang seharusnya ditandatangani Dewan Komisaris, tidak dilengkapi persetujuan dewan komisaris. Terdapat tujuh Berita Acara Rapat Komite Pembiayaan tang tidak ditandatangani AO. Terdapat satu Berita Acara Komite Pembiayaan yang tidak ditandatangani AO dan dewan direksi, terdapat enam berita acara rapat komite pembiayaan yang belum ditandatangani direksi dan dewan komisaris.
Terkait pembayaran tunjangan makan, transportasi dan tunjangan hari tua yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp132 juta, diakibatkan oleh kelebihan pembayaran tunjangan makan Rp54 juta dan tunjangan transportasi Rp54 juta, serta THT direksi Rp8,1 juta. BPK merinci kelebihan itu pada Saudara S sebesar Rp58,7 juta dan saudara Ab Rp57,9 juta.
Yang lebih para BPK menemukan pembayaran dana kesejahteraan kepada direksi dan pegawai yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp408 juta, hal ini disebabkan direksi melampaui kewenangannya dalammembayar dana kesejahteraan dan tidak sesuai Permendagri dan Perda. (Juanda)









