oleh

BPMD: Dana Desa Tidak Boleh Untuk Kepentingan Politik

Harianpilar.com, Bandarlampung – Penyaluran anggaran desa harus sesuai keperuntukannya dan untuk kepentingan warga masyarakat desa tertinggal guna membangun desanya, bukan untuk kepentingan lainnya apalagi digunakan untuk kepentingan politik.

Demikian dikatakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Provinsi Lampung Yudi Setiawan, saat dihubungi via telepon, Minggu  (13/9/2015).

“Meski dana desa belum tersalurkan semua, saya berharap dana desa tidak digunakan untuk kepentingan lain, seperti politik, kampaye, Pilkada 9 Desember 2015,” kata Yudi.

Dikatakan Yuda, sesuai instruksi dari pemerintah pusat, faktor-faktor politik itu yang akan ditindak tegas oleh pemerintah pusat. Calon kepala daerah yang menggunakan dana desa untuk kepentingan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan terkena pidana.

“Dana desa tak boleh digunakan untuk kepentingan politik, kalau itu memang ada, pasti ada sangsinya, dan sangsinya bisa bencabutan calon, dan sekarang sangsi tertulisnya belum ada masih wacana saja,” jelasnya.

Saat ini, dana desa sudah berada di pemerintah Kabupaten/Kota dan sudah disalurkan ke desa-desa, namun ada sebagian yang belum diselaurkan ke desa, seperti Kabupaten Mesuji dan Pesisir Barat.

“Persisnya berapa desa di Mesuji dan Pesibar, saya lupa, tapi diharapkan dan tersebut bisa segera tersalurkan,” harapnya

Selain itu kata Yuda, diatur juga  sanksi yang diberikan jika ada kepala daerah di Kabupaten/Kota yang menggunakan dana desa untuk kepentingan politik.

“Sanksinya, nanti dana DAK tidak akan kita cairkan untuk berikutnya. Tidak boleh intinya menggunakan untuk kepentingan politik, itu di luar aturan yang ada, dan bisa sampai ancaman pencabutan sebagai calon,” tukasnya

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Marwan Jafar mengatakan.

“Dana desa tak boleh digunakan untuk kepentingan politik atau pilkada. Kalau terbukti menggunakan dan sebuah penyalaggunaan wewenang, ancaman pidana menanti,” kata Marwan.

Marwan mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengawasi penyaluran dana desa yang saat ini sudah diterima di seluruh Pemerintah Kabupaten/kota se-Indonesia. (Fitri/JJ)