Harianpilar.com, Bandarlampung – Tim Seleksi (Tim Seleksi) calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung akhirnya mengumumkan delapan besar yang lulus tes wawancara dan kesehatan, Jumat (16/6) malam.
Dari delapan nama, satu petahana masih bertahan yakni Tamri, sementara petahana lain yakni Karno Ahmad Satarya dinyatakan gugur termasuk Ketua KPID Lampung Budi Jaya.
Sementara 7 nama lain yang lolos yakni Adek Asy’ari, Ahmad Kohar, Fadilasari, Fery Ikhsan, Gistiawan, Hamid Badrul Munir dan Harmono.
Sekretaris Timsel Bawaslu Lampung Yusdianto mengatakan, masyarakat turut diminta untuk memberikan tanggapan tertulis terhadap calon-calon anggota yang laporannya ditujukan kepada ketua Bawaslu dan dipastikan identitas pelapor akan dirahasiakan.
Selanjutnya, seluruh calon akan mengikuti tahapan Fit and Proper Test yang akan dilakukan oleh Bawaslu RI,” tandasnya.
Untuk diketahui, Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung diminta mempertimbangkan rekam jejak dua calon yang pernah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keduanya adalah Budi Jaya dan Marlini.
Keduanya masuk ke 16 besar yang lolos hasil tes tertulis dan tes psikologi calon anggota Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 030/TIMSEL/BAWASLU-LA/06/2023. Pengumuman ditandatangani Ketua Timsel Dr.Drs.Achmad Moelyono, MH dan Sekretaris Dr.Yusdiyanto, SH., MH tertanggal 1 Juni 2023.
Budi Jaya yang saat ini menjabat Ketua Komisi Penyiaran Indonesi Daerah (KPID) Lampung ternyata pernah diberhentikan oleh DKPP RI dari Anggota KPU Tulangbawang (Tuba) pada tahun 2012.
Berdasarkan Surat Putusan DKPP RI No. 17/DKPP-PKE-I/201, Budi Jaya bersama empat komisioner KPU Tuba lainnya, telah terbukti dan beralasan etik tidak melaksanakan proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan para pasangan calon secara cermat, adil,
dan setara sehingga menimbulkan ketidakpastian dan kecurigaan yang mengganggu citra pemilu bupati dan wakil bupati Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2012. Dengan demikian mereka telah terbukti dan beralasan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 5 huruf c, Pasal 6 ayat (1), Pasal 11 huruf a,
Pasal 12 huruf a, huruf c dan huruf d, dan Pasal 46 ayat (1) Peraturan KPU No. 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selain itu, mereka juga terbukti dan beralasan etik tidak melaksanakan kegiatan penyelenggaraan Pemilu secara profesional, tidak cermat, dan lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang sebagaimana diatur dalam pasal 2 huruf b, huruf c, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf k Peraturan KPU No. 31 Tahun 2008 yang mengatur bahwa Penyelenggaraan Pemilu berpedoman pada azas jujur, adil, tertib Penyelenggara Pemilu, keterbukaan, proporsional, profesional dan akuntabilitas. (*).








