Harianpilar.com, Tulangbawang – Dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan 10 titik septic tank komunal di sepuluh kampung, yang dikelola Bidang Ciptakarya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulangbawang (Tuba) tahun 2022 didorong ke ranah hukum.
Selain terindikasi adanya kekurangan volume pada pemasangan instalasi perpipaan sekunder, proyek dengan total nilai Rp2,8 miliar itu juga diduga terjadi pemotongan anggaran hingga dugaan setor 20 persen ke masing-masing kepala kampung.
Ketua DPD LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia ( Forkorindo) Provinsi Lampung, Gunawan mengungkapkan, ada beberapa item pekerjaan proyek pembangunan septic tank komunal di Tubaba ini mengarah pada penyimpangan anggaran.
Di antaranya, adanya dugaan kekurangan volume item pekerjaan instalasi perpipaan sekunder (pipa limbah) dan pekerjaan instalasi perpipaan primer (Pip PVC sambungan rumah) di beberapa titik lokasi pekerjaan.
Selain itu, adanya dugaan setoran 20% dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) ke aparatur kampung untuk oknum dinas.
“Serta pemberian uang upah pembuatan Laporan pertanggung jawaban (LPJ) sebesar Rp 10 juta dari KSM kepada Tim Fasilitator Lapangan (TFL),” ungkapnya.(SELENGKAPNYA BACA DI SURAT KABAR HARIAN PILAR EDISI SENIN 03 APRIL 2023)









