oleh

Terungkap, Dawam Sumbang LNC 100 Juta

Harianpilar.com, Bandarlampung – Sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila di Pengadilan Negeri (PN)Tanjungkarang, yang melibatkan mantan  Rektor Unila Karomani masih terus bergulir, dengan agenda mendengarkan saksi.

Fakta persidangan, Selasa (7/2) terungkap jika Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo, memberikan sumbangan  pembangunan Lampung Nahdliyyin Center (LNC) sebesar Rp100 juta.

Dalam kesaksiannya, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung (FISIP Unila) Maulana Mukhlis mengakui jika sumbangan uang sebesar Rp100 Juta itu diberikan Dawam lewat dirinya.

“Selain sebagai Bupati Lamtim saya mengeenal Pak Dawam Rahardjo sebagai orang NU,” ungkap Maulana.

Dipaparkan Maulana, di akhir bulan Juli 2022 Dawan meminta dirinya untuk bertemu dan dirinya meminta Dawan ke LNC. Pertemuan tesebut bejalan sekita 20 menit.

“Beliau meminta saya tetap membantu sebagai anggota seleksi JPTP  di Lamtim,” katanya.

Dalam pembicaraan itu, Dawam sempat mempertanyakan gedung LNC yang masih tampak kosong dan belum ada furniture.

Maulana kemudian memanggil Dosen Unila Mualimin yang menjadi Ketua pembangunan LNC untuk membantu menjelaskan.

“Kami kemudian berjalan hingga ke lantai 3 dan Pak Dawam bilang mau bantu kursi aula,” jelasnya.

Kemudian,  Mualimin menyatakan kebutuhan kursi 200.

“Jadi Pak Dawam bilang akan bantu Rp100 juta mudah-mudahan cukup,” jelasnya.

Terkait uang sumbaagan dari Dawam Rp100 juta,

dibelikan 120 kursi oleh Mualimin dengan nilai Rp71 juta. Sedangkan sisanya Rp30 Juta kemudian Maulana berikan kepada Mualimin karena diminta Bapak.

“Saya tidak tahu bapak itu siapa, tapi karena amanah Pak Dawam yang itu diberikan kepada Mualimin jadi saya berikan,” ujarnya.

Meski demikian, Maulana mengaku tidak mengetahui soal mahasiswa titipan rekomendasi Dawam Rahardjo. Seingatnya, anak Dawam Rahardjo sudah diterima di Unila pada tahun 2021 lewat jalur khusus hafiz Qur’an.

“Saya hanya berpikir dia kader NU, kalau hubungannya dengan terdakwa Karomani saya tidak tahu apakah dia menitipkan mahasiswa,” kata dia lagi.

Sementara, Kuasa Hukum mantan Rektor Unila Karomani, Ahmad Handoko menegaskan jika calon mahasiswa tersebut akhirnya dinyatakan tidak lulus.

Kemudian, Handoko menanyakan apakah Maulana Mukhlis mengenal calon mahasiswa rekomendasi Dawam yang berinisial MET dari SMA Al Azhar 3 Bandarlampung.

“Saya tidak tahu,” jawab Maulana. (*).