Harianpilar.com, Bandarlampung – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengurai temuan salah satu perusahaan Tambang Bartubara, di Kalimantan Timur, yang diduga korupsi PNBP dan/atau manipulasi pengapalan dan penjualan illegal Batubara untuk ekspor, yang diduga merugikan Negara sedikitnya kurang lebih sebesar Rp 9,3 Triliun.
Terhadap temuan itu, MAKI menyambangi Kantor Menko Polhukam, Jumat (16/9) menemui Prof Mahfud MD, untuk menindaklanjuti temuan ini ke aparat penegak hukum.
Koordinator MAKI Boyamin Bin Saiman, SH menjelaskan, laporan terhadap perusahaan Tambang Batubara ini, sekaligus meminta Mahfud MD untuk melaporkan temuan ini ke Presiden Jokowi.
“MAKI akan meminta Menko Polhukam melaporkan kasus ini kepada Presiden Jokowi, serta menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk segera diusut,” kata Boyamin, dalam rilis yang diterima Haria Pilar, Senin (19/9).
Boyamin mengungkapkan, jika temuan MAKI pada tahun 2021, perusahaan tambang batubara tersebut mendapatkan ijin penambangan dalam setahun dalam bentuk persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) total sebanyak 14.520.602 MT.
Akan tetapi realisasi penjualan pada tahun 2021 diduga mencapai sebanyak 22.739.419 MT, berdasarkan data pengapalan di Pelabuhan/KSOP yang berkesesuaian dengan jumlah (quantity) pada aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) di Ditjen Minerba, terdapat penjualan ekspor batubara yang transaksinya tidak dilaporkan (un-reporting) sebanyak 8.218.817 MT, dengan modus operandi seolah-olah jenis pelaporan transaksi dalam system Moms masih dalam status provisional dan/atau belum final.
“Diduga perusahaan tambang batubara tersebut bersekongkol dengan DA, penangungjawab pengelola admin Moms dan IT pada Ditjen Minerba untuk menghapus dan/atau merubah dan/atau memakai kembali RKAB, LHV, NTPN dan COA yang terdapat dalam Modul Verifikasi Penjualan (MVP) milik Ditjen Minerba yang sudah terpakai dengan jumlah sesuai yang dikehendaki,” ungkapnya lagi.
Terlebih, kata Boyamin, Batubara sebanyak 8.218.817 MT yang berstatus illegal, berdasarkan pasal 4 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah Milik Negara dan/atau merupakan Kekayaan Milik Negara.
“Kerugian Negara pada cluster PNBP kurang lebih sebesar Rp. 2.200.550.636.353,-. Sedangkan kerugian negara pada cluster keuntungan yang tidak sah dari hasil penjualan batubara untuk ekspor sebanyak 8.218.817 MT adalah senilai usd 493.129.020 atau setara dengan Rp. 7,15 Triliun sehingga secara keseluruhan potensi kerugian adalah Rp. 9,3 Trilyun,” paparnya.
Selain itu, pada cluster domestic market obligation/DMO, MAKI menemukan pula dugaan penyimpangan.
“Berdasarkan data pada Ditjen Minerba, perusahaan tambang batubara tersebut mendalilkan, pada tahun 2021 telah memenuhi kewajiban DMO sebanyak 4.095.243 metric ton,” terangnya.
Padahal, lanjut Boyamin, untuk tahun 2021, PLN hanya menerima DMO dari perusahaan tambang tersebut sebanyak 1.398.318 metric ton.
“Perlu dilakukan penyelidikan yang mendalam oleh aparat penegak hukum atas kemungkinan terjadinya dugaan penyimpangan kewajiban DMO sebanyak 2.696.925 metric ton yang dialibikan disetorkan ke industri-industri dalam negeri,” tegasnya.
Boyamin menilai, hal ini dapat dipersamakan dengan kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit (CPO) yang ditangani Kejaksaan Agung terkait dugaan manipulasi DMO.
Terakhir, Boyamin meminta Menkopolhukam untuk mengkoordinasikan kepada penegakan hukum atas dugaan tambang batubara ilegal yang marak terjadi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, tambang Ilegal Nikkel di Sulawesi Tengah, dan tambang ilegal Timah di Bangka Belitung. (*)









