oleh

Kendalikan Inflasi, Gubernur Minta Kada Terapkan Strategi 4K

Harianpilar.com, Bandarlampung – Sebagai upaya dalam pengendalian inflasi, menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta kepada seluruh kepala daerah (Kada) bupati/walikota se-Lampung untuk melaksanakan strategi 4K yakni, ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga, kelancaran distribusi dan komunikasi yang efektif).

Gubernur juga menegaskan, agar kepala daerah segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati/Walikota yang menjadi dasar bagi kepala desa untuk melaksanakan program-program yang diarahkan Kemendes, dengan dukungan pendampingan dari pengawas dan penegak hukum agar tepat sasaran dan taat aturan.

“Saya meminta agar bupati dan walikota bersama Forkopimda agar memantau dan mengendalikan gerakan-gerakan yang dapat mengganggu dan memberikan dampak pada stabilitas ekonomi, sosial dan politik (Ekosop),” kata gubernur, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) pengendalian inflasi daerah bersama bupati/walikota se-Lampung di Mahan Agung, Selasa (6/9).

Tak lupa, gubernur juga menyampaikan kembali arahan dari pemerintah pusat, terkait penggunaan anggaran, serta meminta dukungan BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam melakukan pendampingan dan pengawasan.

Beberapa langkah yang akan dilakukan pemerintah dalam pengendalian inflasi diantaranya dengan Pemberian Bantuan Sosial (Bansos) tambahan dari APBN melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang dikoordinasi oleh Kementerian Sosial dan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia, dan Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dikoordinatori oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, kata guberur, Pemerintah Pusat juga meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan Refocusing dana 2% dari DTU (Dana Transfer Umum), dan menyiapkan sebanyak 2% (dua persen) dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) bulan Oktober s/d Desember 2022 dan DBH (Dana Bagi Hasil) Triwulan IV Tahun 2022. Tidak termasuk Belanja Wajib 25% dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun 2022.

Kemudian, lanjutnya, Refocusing dan Dana Reguler APBD tersebut diarahkan pada skema-skema untuk mempertebal bantalan JPS (Jaring Pengaman Sosial), mendukung subsidi bagi UMKM, subsidi transportasi bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan, serta penciptaan lapangan kerja melalui kegiatan padat karya yang melibatkan masyarakat, dan lain-lain.

Selain itu juga, pemanfaatan dana desa maksimal 30% digunakan untuk Bansos bagi masyarakat yang terdampak inflasi, sesuai dengan diterbitkan Kepmendesa Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa tertanggal 11 Agustus 2022 sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah.

Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, saat Rakor dengan Mendagri Senin lalu, Menteri Perekonomian meminta semua pemerintah daerah agar dapat menekan inflasi hingga di bawah angka 5%, oleh karenanya pemerintah daerah akan melakukan beberapa langkah-langkah sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh gubernur Lampung.

“Kemarin tim kita sudah memberikan kerangka, dan acuan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat melakukan simulasi, jadi 2 persen DAU ini akan digunakan untuk apa saja sesuai kebutuhan di daerah,” ujar Sekda.

Pada Rakor tersebut, Fahrizal Darminto juga meminta agar bupati/walikota untuk dapat memberikan pemaparan terkait pemanfaatan anggaran DAU, Dana Desa, serta langkah-langkah yang akan dilakukan dalam mengimplementasikan strategi 4K didaerahnya masing-masing sebagai upaya dalam menekan inflasi daerah.

Adapun upaya pengendalian inflasi dengan Strategi 4K, yaitu, ketersediaan Pasokan, Keterjangkauan harga, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi yang Efektif.  (*)