oleh

‘Loyalis’ Aom Diminta Mundur

Harianpilar.com, Bandarlampung – Sejumlah akademisi yang mewakili sivitas akademik Univeristas Lampung (Unila) menyatakan langkah-langkah rekonstruksi reputasi Unila, baik dalam waktu dekat dan jangka panjang.

Salah satunya, mendorong Plt Rektor Unila  Muhammad Sofwan Effendi untuk dapat mengganti para pejabat yang dianggap ‘Loyalis’ Prof Karomani,  yang patut diduga dipilih karena kepentingan pribadi/golongan.

Dorongan pergantian pejabat Unila ini juga mendapat dukungan dari Anggota DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo. Dan Aaggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Apriliati.

Rektor Unila Periode 1998-2008, Prof. Dr. Muhajir Utomo, mewakili sivitas akademik yang mengatasnamakan Warga Unila ini juga mengimbau para pejabat Unila untuk mundur dari jabatannya.

“Serta mengimbau para pejabat tersebut untuk dapat mengambil inisiatif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral,” kata Muhajir, dalam pernyataan tertulis, yang diterima Harian Pilar, Jumat (26/8).

Pernyataan tersebut, menurut Muhajir, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK ) terhadap Rektor Karomani dan beberapa pejabat Unila.

Untuk itu, kata Muhajir, mengacu kepada hasil dialog warga Unila hari Rabu, 24 Agustus 2022 Pukul 20:00 – 22:00  melalui Zoom, pihaknya menyatakan dua langkah prioritas pemulihan Unila yakni, prioritas dalam waktu dekat, menyatakan keprihatinan, kemarahan, kekecewaan, dan kesedihan yang sangat dalam, serta memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Lampung, dan pemangku kepentingan lainnya atas peristiwa yang terjadi.

Kedua, memberikan dukungan kepada Plt. Rektor untuk melaksanakan aktivitas akademik, non-akademik dan pembangunan di Universitas Lampung.

Ke tiga, mengharapkan Plt. Rektor dapat mengembalikan marwah/wibawa senat Unila dengan revitalisasi serta reformasi pimpinan dan anggota senat.

Ke empat, mengharapkan Plt. Rektor dapat mengganti para pejabat yang patut diduga dipilih karena kepentingan pribadi/golongan, serta menghimbau para pejabat tersebut untuk dapat mengambil insiatif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

Ke lima, mengevaluasi jalur Seleksi Masuk Mahasiswa Unila (Simanila) secara komprehensif agar lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif dan melaksanakan audit kinerja oleh Satuan Pengendali Internal (SPI) dan/atau eksternal secara menyeluruh.

Kemudian untuk langkah prioritas jangka panjang, Muhajir mengharapkan Kementerian dalam mendukung otonomi perguruan tinggi dapat mengevaluasi dan meninjau Permenristek DIKTI No. 19 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian pemimpin  perguruan tinggi negeri, terutama pada Pasal 9 Ayat 3 (Huruf a) terkait dengan proporsi menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih.

“Serta mengharapkan dengan segera revisi Statuta untuk meningkatkan iklim demokrasi, termasuk menata kembali Lembaga Kemahasiswaan,” tandasnya.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo, SE saat dikonfirmasi menyatakan, waktunya sekarang unila melakukan pembenahan.

“Dan jangan setengah setengah. Tentu kita juga melihat diperlukan adanya sebuah reformasi. Bersih-bersih ini jangan cuma sampai di sini saja, memang harus bener-bener Unila ke depan itu dilakukan pembenahan baik dari struktural sampai dengan sivitas akademik,” kata Deni, dihubungi via telepon.

Deni juga meyakini, Plt Rektor Unila mampu mengembang amanah.

“Beliau bisa dan mampu mengembang amanah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan masyarakat Lampung, khususnya mahasiswa dan sivitas akademik Unila untuk melakukan perbaikan dan pembenahan,” ujarnya.

Terkait OTT terhadap Rektor Karomani, merupakan momentum untuk menjadikan Unila ke depan lebih tangguh lebih hebat lagi.

“Mari kita semua menganggap bahwa ini merupakan cara alami, untuk menjadikan Unila lebih besar dan hebat. Kita tidak bisa larut atas kejadian ini dan saya  optimis Unila ke depan lebih baik lagi,” tandasnya.

Dukungan bersih-bersih di lingkungan kampus juga disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung Apriliati. Meski demikian, terkait ada dorongan pergantian pejabat Unila terkait OTT ini dikembalikan ke probadi masing-masing.

“Saya pikir itu kembali ke moral masing-masing, apakah mundur diri atau tidak. Karena tidak ada aturan atau kebijakan yang mengatur itu. Jadi balik ke pribadinya masing-masing,” terangnya.

Dirinya juga menilai, jika tidak terlibat atau tidak melakukan kesalahan tidak harus mengundurkan diri.

“Saya pikir kalau nggak ada kesalahan kenapa harus mengundurkan diri. Dan kalau pun mengundurkan diri kan mereka yang terlibat. Tapi semua kembali ke pribadi masing-masing,” bebernya.

Dirinya juga menganalogikan, situasional di Indonesia tidak bisa disamakan seperti di Jepang. Dimana dan Jepang, kata dia, jika ada perdana menterinya gagal menjalankan progam maka akan mengundurkan diri dari jabatannya.

“Kita bukan kayak di Jepang. Perdana menteri gagal menjalankan program langsung mengundurkan diri. Jdi kita tidak bisa disamakan lah. Pribadi masing-masing kan berbeda. Yang jelas evaluasi penerimaan jalur mandiri ini. Kan sudah berjalan dari tahun ke tahun,” tukasnya.

Untuk diketahui, perwakilan sivitas akademik Unila yang memberikan pernyataan tertulis di antaranya, Prof. Dr. Muhajir Utomo (Rektor Unila Periode 1998-2008).

Ir. Anshori Djausal, MT (Wakil Rektor 4 Unila Periode 2004-2008 dan Ketua Purna bakti).

Prof. John Hendri, Ph.D, (Plt. Rektor Untidar Magelang 2018 dan UNG Gorontalo 2019).

Prof. Dr. Bustanul Arifin (Guru Besar FP Unila).

Dr. Syarief Makhya (Dekan FISIP Unila Priode 2017 2021).

Dr. Muhammad Thoha (Wakil Rektor 3 Unila Periode 2000-2008).

Prof. Admi Syarif, Ph.D (FMIPA). (*).