oleh

Muhajir: Kembalikan Reputasi Unila

Harianpilar.com, Bandarlampung – Sejumlah akademisi yang mengatasnamakan warga Unila menyampaikan gagasan dalam rangka mengembalikan reputasi dan citra baik Unila, Kamis (25/8). Hal itu menyusul telah ditetapkannya Karomani dan petinggi Unila lainnya sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Menurut salah satu warga Unila yang juga mantan Rektor Unila, Prof. Dr. Muhajir Utomo, ada dua langkah yang harus dilakukan untuk mengembalikan reputasi Unila, yakni melakukan langkah prioritas, baik itu dalam waktu dekat serta tindakan dalam jangka panjang.

Untuk dalam waktu dekat, Muhajir merinci beberapa poin. Pertama, menyatakan keprihatinan, kemarahan, kekecewaan, dan kesedihan yang sangat dalam serta memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya atas peristiwa yang terjadi.

“Lalu Memberikan dukungan kepada Plt. Rektor untuk melaksanakan aktivitas akademik, non-akademik, dan pembangunan di Universitas Lampung,” ujarnya, Kamis (25/8).

Lanjutnya, mengharapkan Plt. Rektor dapat mengembalikan marwah atau wibawa senat Unila dengan revitalisasi serta reformasi pimpinan dan anggota senat. “Mengharapkan Plt. Rektor dapat mengganti para pejabat yang patut diduga dipilih karena kepentingan pribadi atau golongan, serta menghimbau para pejabat tersebut untuk dapat mengambil insiatif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral,” imbuhnya.

Kemudian, mengevaluasi jalur Seleksi Masuk Mahasiswa Unila (Simanila) secara komprehensif agar lebih transparan, akuntabel. “Dan yang terakhir melaksanakan audit kinerja oleh Satuan Pengendali Internal (SPI) dan atau Eksternal secara menyeluruh,” kata dia..

Sedangkan untuk jangka panjang, pihaknya mengharapkan kementerian dalam mendukung otonomi perguruan tinggi dapat mengevaluasi dan meninjau Permenristek DIKTI No. 19 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi negeri, terutama pada Pasal 9 Ayat 3 (Huruf a) terkait dengan proporsi menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih.

“Mengharapkan dengan segera revisi Statuta untuk meningkatkan iklim demokrasi, termasuk menata kembali Lembaga Kemahasiswaan,” tukasnya. (Ramona)