oleh

Kendalikan Inflasi, Kepala Daerah Diminta Optimalisasi APBD

Harianpilar.com, Bandarlampung – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah (Kada) melakukan optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengendalikan inflasi yang terjadi di daerah.

Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di daerah, ditujukan kepada gubernur dan bupati atau wali kota, tertanggal 19 Agustus 2022.

Selain itu, surat edaran yang dikeluarkan Menteri Tito juga sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022.

“Kestabilan harga pangan, ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerja sama antardaerah, serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah,” kata Tito, dikutip dari Website Kemendagri.

Pertama, mendukung tugas Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID). Kedua, mengendalikan harga barang dan jasa yang jadi kebutuhan masyarakat seperti penyediaan sembilan bahan pokok, melalui belanja tak terduga yang dapat digunakan sesuai kebutuhan.

“Selanjutnya, ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin 10 dalam SE tersebut.

Ketiga, RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam tahap pertama dan tahap kedua menjadi dasar dalam melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD. (*)