oleh

Plt Rektor Datang, Bantuan Hukum Aom Cs Batal

Harianpilar.com, Bandarlampung – Universitas Lampung (Unila) membatalkan untuk memberikan bantuan hukum kepada Rektor Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Muhammad Basri, yang kena OTT KPK dan telah ditetapkan tersangka.

Terhadap ketiganya,  Unila telah sepakat bantuan hukum atau pendampingan hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga masing-masing.

Menyusul, Unila menerima Surat Perintah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim No. 54900/MPK.A/KP.10.00/2022 tertanggal 22 Agustus 2022 terkait Pelaksana tugas (plt) Rektor Unila.

Di mana, Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Mohammad Sofwan Effendi ditunjuk jadi Plt Rektor Unila terhitung tanggal 22 Agustus 2022.

“Telah disepakati terkait bantuan hukum atau pendampingan hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga masing-masing,” terang Juru Bicara Unila Nanang Trenggono, Senin (22/8).

Terkait Plt Rektor, Nanang menjelaskan, Mohammad Sofwan Effendi akan jadi Plt sampai dengan ditetapkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terhadap Prof. Karomani selaku Rektor Unila Periode 2019-2023.

Kemudian, dalam pengambilan keputusan yang mengikat agar berkonsultasi dengan Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” tukasnya. (*)