Harianpilar.com, Lampung Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta hukum sebagaimana fakta persidangan, pada putusan bebas dua terdakwa kasus perkara Korupsi Peningkatan Jalan Kalibalangan, Cabang Empat, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2019.
Terhadap putusan bebas dua terdakwa Yasril (mantan pejabat Dinas PUPR Lampung Utara dan kontraktor Abdul Azim, pada persidangan Rabu (8/6/2022) yang diketuai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang Efiyanto, SH, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Utara langsung mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Bahwa fakta hukum sebagaimana fakta persidangan inilah yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusannya. Karena itu, tim JPU pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja, Minggu (12/6).
Menurut I Kadek, ada perbedaan persepsi pertimbangan fakta persidangan. Dirinya berkeyakinan jika penghitungan kerugian negara oleh auditor independen Kejari dalam pekerjaan itu telah memperhitungkan dan mempertimbangkan penyusutan mutu jalan sesuai jangka waktu pada saat dilakukan pemeriksaan pekerjaan di lapangan berdasarkan dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan
“Ada perbedaan presepsi pertimbangan fakta persidangan, khususnya terkait penghitungan kerugian negara,” jelas Kadek.
Kadek menduga, perhitungan inilah yang mendasari kesimpulan mereka bahwa ada ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak pekerjaan.
“Sebelumnya juga telah ada hasil pemeriksaan BPK yang menemukan adanya penyimpangan. Penghitungan kerugian negara oleh auditor independent juga telah mempertimbangkan hasil pemeriksaan auditor BPK,” ucapnya.
Secara faktual, tegas Kadek, ada perbedaan kuantitas pemeriksaan antara auditor BPK dan auditor independen. Sebab, hasil pekerjaan di lapangan dalam pemeriksaan oleh ahli teknik independen dilakukan secara lebih detail dan menyeluruh.
Meski begitu, hasil penghitungan oleh auditor independent telah dikurangi dengan hasil temuan auditor BPK. Alhasil, terdapat selisih nilai kerugian keuangan negara dengan nominal sebesar Rp.794.368.321 yang belum dipulihkan oleh para terdakwa.
Di sisi lain, mantan Kepala Seksi Pengelolaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara, Yasril mengaku sangat bersyukur vonis bebas yang diterimanya.
Menurutnya, vonis menjadi bukti bahwa keadilan itu memang masih ada.
“Alhamdulillah, vonis bebas ini bukti bahwa yang benar itu benar, dan yang salah itu salah,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang Efiyanto, SH memvonis bebas dua terdakwa Korupsi Peningkatan Jalan Kalibalangan Cabang Empat (Pelebaran), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2019, Rabu (8/6/2022). Dua terdakwa yang divonis bebas itu ialah Yasril (mantan pejabat Dinas PUPR Lampung Utara dan kontraktor Abdul Azim. (*).








