oleh

Pemkot Metro Terima Penghargaan SAKIP dan RB

Harianpilar.com, Metro – Pemerintahan Kota Metro (Pemkot Metro) menerima penghargaan Pelaksanaan Sistem Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah  dan Reformasi Birokrasi Award 2021 (SAKIP dan RB) Predikat B oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di The Darmawangsa Jakarta, Selasa ( 05/04/22).

Acara penganugerahan penghargaan pelaksanaan Sistem Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah  (SAKIP) & Reformasi Birokrasi (RB) AWARD 2021, digelar secara daring dan luring dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Penyerahan penghargaan tahun ini mengusung semangat “Synergy Together, Change for Better”.

Sementara itu, Kota Metro merupakan satu-satunya Kabupaten/Kota yang mendapatkan predikan B pada SAKIP dan RB di Provinsi Lampung. Hasil evaluasi pelaksanaan RB tahun 2021 pada kabupaten/kota yang mendapat predikat baik (B) sebayak 31,51%, Provinsi sebanyak 32,35%, Kementrian/Lembaga sebanyak 2,53%. Termasuk Provinsi Lampung mendapatkan penghargaan secara virtual bersama 34 provinsi se Indonesia.

Berdasarkan laporan dari Deputi Bidang Reformasi, Birokrasi dan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Erwan Agus Purwanto mengatakan, evaluasi SAKIP dan RB yang tujuannya untuk memastikan kemajuan implikasi SAKIP dan RB, serta memberikan saran kebaikan bagi seluruh Kementrian/Lembaga, Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Pada tahun 2021 evaluasi telah di lakukan terhadap 79 Kementrian Lembaga, 34 Provinsi untuk SAKIP dan RB. 400 dan 44  Kabupaten/Kota untuk SAKIP dan 441 Kabupaten/Kota untuk  RB. Dengan total unit yang terjadi sampel evaluasi mencapai 22.000 unit,” jelas Erwan Agus Purwanto.

Hasil evaluasi tersebut telah menjadi peningkatan rata –  rata nilai SAKIP pada tingkat Kementrian/Lembaga menjadi 71,3 dari sebelumnya 70,75. Pada Pemerintah Provinsi menjadi 70,88 dari sebelumnya 70,02 dan pada pemerintahan Kabupaten/Kota menjadi 61,6 dari sebelumnya 60.68. Peningkatan rata – rata nilai tersebut antara lain disebabkan oleh kenaikan predikat pada 21 instansi di pemerintah dengan rincian 16 Pemerintah Kabupaten/Kota dan 1 Pemerintah Provinsi naik ke predikat B.

Lanjutnya Sekertaris PAN RB juga menjelaskan, untuk mengikuti perkembangan kondisi terkini telah diterbitkan Permenpan-RB No 88 tahun 2021, tentang Evalusi Akuntabitilas Kinerja Instansi Pemerintah dan Permenpan-RB No 89 tahun 2021, tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah. Kedua peraturan tersebut diterbitkan agar pedoman terkait evalusi dan implementasi SAKIP  dapat lebih jelas dan mudah untuk dilaksanakan, serta dipahami oleh instansi pemerintah.

Sementara itu, Walikota Metro Wahdi Siradjuddin, mengatakan Reformasi Birokrasi merupakan upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), berdampak pada kehidupan bernegara, dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Sehingga untuk mewujudkan good governance, perlu ada reformasi dalam birokrasi sebab menyangkut penyelenggaraan negara untuk mewujudkan perbaikan pada pelayanan publik. Jika tahun kemarin reformasi birokrasi dengan nilai C dan sekarang naik jadi B, tentu hal tersebut merupakan suatu kebanggan bagi Pemerintah Kota Metro dan akan terus kami tingkatkan,” ujarnya.

Menurutnya SAKIP ini adalah salah satu ukuran untuk bagaimana penataan birokrasi dan pengelolaan keuangan. Saat ini SAKIP dan RB menjadi prioritas karena akan mendorong peningkatan dana insentif daerah dan menjadi salah satu syarat zona integritas minimal bernilai BB.

“Prestasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi ini adalah buah kekompakan ASN dalam bekerja mengembangkan serta memajukan daerah, sebagai bentuk tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi” pungkasnya. ( Zuli)