Harianpilar.com, Lampung Utara – Belanja makanan dan minuman untuk rapat Dinas Kesehatan Lampung Utara (Dinkes Lampura) tahun 2022 diperkirakan mencapai Rp1miliar. Kebijakan ini terlihat sangat kontradiktif dengan keadaan rakyat yang kesulitan mengais rezeki.
Alokasi anggaran belanja makanan dan minuman di instansi itu dapat dilihat melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP). Belanja ini tidak dilakukan sekaligus melainkan dilakukan dalam sejumlah kegiatan.
Nilai anggaran dari setiap kegiatan tidaklah sama. Yang terendah, belanja makanan dan minumannya ada di kisaran puluhan juta. Yang tertinggi, nilai belanja makanan dan minumannya menyentuh angka Rp250 juta.
Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan Lampung Utara, Hendri US, Selasa (5/4) tak membantah jika belanja makanan dan minuman yang ada dalam laman SIRUP LKPP tersebut merupakan rencana kegiatan yang akan mereka lakukan di tahun 2022 ini. Namun, ia mengaku belum dapat memastikan apakah alokasi belanja makanan dan minuman yang nyaris mencapai Rp1 miliar tersebut merupakan total keseluruhan anggaran belanja makanan dan minuman dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas, atau total anggaran di dinasnya saja.
“Secara teknis yang lebih mengetahui hal ini adalah Kepala Subbagian Perencanaan. Untuk diketahui, saya sendiri saja tdak pernah merasakan makanan dan minuman sebanyak itu,” ucap dia.
Meski begitu, ia menjelaskan, apa yang terpampang di laman SIRUP LKPP tersebut sifatnya masih sebatas rencana. Kemungkinan besar masih bisa berubah khususnya mengenai anggaran dari setiap kegiatan.
”Namanya rencana. Bisa berubah volume. Bisa berubah sasaran. Namanya juga rencana,” jelasnya. (Iswan)









