Harianpilar.com, Tulangbawang Barat – Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat pada Jum’at 11 Maret 2022 sekira pukul 21.30 wib telah berhasil ungkap kasus penculikan anak di bawah umur. Dasar penangkapan terduga pelaku penculikan anak dibawah umur Laporan Polisi Nomor : LP/ B – 012 / III / 2022 / POLDA LPG/ RES TUBABA/SEK LAMBU KIBANG, tanggall 08 Maret 2022
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M melalui Kapolsek Lambu Kibang AKP A. Cik Wiajaya membenarkan bahwa Polsek Lambu Kibang pada Jum’at 11 Maret 2022 sekira pukul 21.30 wib telah berhasil ungkap kasus penculikan anak di bawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku ZH Als Jk dan korban bunga (15).
Lanjut Kapolsek menjelaskan awal kejadian yaitu pada hari Senin Tanggal 07 Maret 2022 sekira pukul 14.00 wib di Jalan di Tiyuh Indraloka Mukti Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat, telah terjadi tindak pidana penculikan. Pada awalnya anak pelapor yang bernama Nita Lestari (14) pulang sekolah lalu langsung mengganti baju sekolah dengan baju biasa dan membawa tas.
Pelapor menanyakan kepada anaknya mau kemana dek?” Anak tersebut menjawab” mau kerja kelompok” lalu anak pelapor pergi menggunakan motor honda spacy. Sekira jam 15.00 Wib tetangga pelapor memberitahukan kepada pelapor bahwa anaknya pelapor telah dibawa orang yang bernama ZH Alias JK dan Nita motor anak pelapor di titipkan di rumah di daerah Bujuk Tulang Bawang. Lalu istri pelapor langsung mendatangi rumah tersebut untuk mencari anaknya. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang.
Kronologis penangkapan pada hari Jumat Tanggal 11 Maret 2022 sekira Pukul 21.30 WIB berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Lambu kibang Ipda A. Batubara, SH diketahui terlapor diketahui posisinya yang berada di Dusun Tulung Sawo Desa Pulau Gronggangan Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI ) Provinsi Sumsel.
Kemudian unit Reskrim Polsek Lambu Kibang langsung berkordinasi dengan Polsek Padamaran Timur Polres OKI Polda Sumsel melakukan penangkapan dan pengamanan yang diduga pelaku dan juga korban yang berada digubuk tengah perkebunan karet. Selanjutnya yang diduga pelaku dan juga korban di interogasi dan mengakui bernama ZH alias JK dan Nita Lestari binti Suwardi. Selanjutnya dibawa ke Polsek Lambu Kibang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
Untuk terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1,2 Jo pasal 76 e UU RI no 17 tahun 2016 dan atau pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 D UU RI no 17 THN 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI no 23 tahun 2002 ttg perlingan anak. Ancaman 15 tahun penjara dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 KUHPidana dan UU No.04 tahun 2019 tentang Perlindungan Anak.
(Epri/Mrs-hmspolrestbb).









