Harianpilar.com, Lampung Utara – Pertengah Ramadhan aksi pembegalan motor semakin marak kembali di Lampung Utara. Selasa (30/6/2015) motor Yamaha Mio yang belum satu bulan dibeli raib.
Kejadian naas itu berawal dari korban yang ingin mudik pulang kampung ke Kotabumi Lampura dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, sesampainya di Desa Talangbaru Kecamatan Abung Barat.
“Tepatnya pada perempatan saya dipepet oleh dua orang motor yang berboncengan, karena merasa takut dan tempat di daerah tersebut sepi saya menghentikan laju motor tersebut. Tidak menunggu waktu lama sang pembegal mengambil kontak motor dan langsung melarikan motor tersebut ke arah Kotabumi,” kata korban pencurian motor Meri Kartika (45) warga Sumberjaya Lampung Barat, Selasa (30/6/2015).
Kemudian, lanjut Meri, ia berteriak minta bantuan dan ditolong warga setempat untuk melanjutkan perjalanan ke Kotabumi, setibanya di Kotabumi di kediaman orang tuanya di Jalan Jeruk, Gang Jeruk, Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan, dengan ditemani adik kandungnya ia melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampura.
Namun sesampai nya di Unit SPK, pihak kepolisian belum bisa menerima laporan dikarenakan surat menyurat berupa SIM C atas nama Meri Kartika, Berikut surat jalan motor berada di dalam bok jok motor yang hilang itu.
Menurut adik korban yang tidak mau di sebutkan namanya Sekarang keluarga masih menunggu kiriman Email dari pihak diler tempat membeli motor,karena pihak aparat berwajib memerlukan data-data motor yang telah hilang, supaya mudah melacak dan menyireni motor tersebut.
Sementara itu Jajaran Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus tiga pemuda yang diduga sebagai pelaku tindak kejahatan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) alias begal. Masing-masing adalah
yakni Sandri (20) Warga Desa Negara Ratu, Sungkai Utara, Triadi (22) Warga Gunung Meranti, Tumijajar, Tulang Bawang, dan Hadi Yanto (22) Warga Desa Pekurun Kecamatan Abung Pekuru.Mereka diringkus beberapa waktu lalu dari hasil operasi tindakan yang digelar Polres setempat dalam rangka memerangi tindak kejahatan.
Wakapolres Lampura Kompol Welly Gunawan saat ekspose di Mapolres setempat, kemarin (30/6/2015) mengatakan, selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit sepeda motor hasil curian dan milik tersangka, dua pucuk senjata api (Senpi), satu pucuk senpi mainan, lima butir peluru aktif, dan beberapa barang bukti lainnya,”Kami telah menangkap salah satu diantaranya yang telah melakukan 6 kali tindak kriminalitas Curas ditempat kejadian (TKP) yang berbeda dan diantaranya juga kami telah dilakukan tindakan tegas,”ujar Welly dalam ekspose itu. (Iswan/Yoan/JJ)








