oleh

RS Tolak Pasien BPJS Bakal Ditindak

Harianpilar.com, Bandarlampung – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Lampung semakin menguatkan pelayanan dan juga memudahkan pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari badan usaha khususnya yang ada di Provinsi Lampung.

Selain itu BPJS juga akan menindak tegas, bila masih ada Rumah Sakit (RS) baik swasta maupun negeri yang menolak pengguna BPJS.

Menurut Kepala Cabang BPJS Lampung Sofyeni mengatakan, badan usaha baik pemerintah maupun swasta diwajibkan untuk mengikuti program JKN.

“Di Lampung sudah mulai banyak badan usaha yang menyadari keberadaan BPJS. Sampai saat ini perusahaan yang sudah terdaftar sekitar 1.758 badan usaha, khusus di Bandarlampung ya, belum di Kota Metro dan Sukabumi,” kata Sofyeni, saat ditemui di kantor ruang rapat staf ahli gubernur Provinsi Lampung, Senin (29/6/2015).

Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dengan badan usaha termasuk masyarakat untuk lebih mengenal BPJS kesehatan. “Sudah mulai baik tanggapan dari masyarakat. Artinya semua pihak sudah mengerti kewajibannya masing-masing, masyarakat juga termasuk badan usaha sudah hampir secara umum mengetahui kewajibannya,” jelasnya.

Seluruh perusahaan yang ada di Lampung harus sudah mulai bergabung dengan BPJS, perusahaan di Lampung ini cukup banyak ya, mungkin bisa ribuan, sekarang saja yang terdaftar baru 1.758.

Bila masih ada RS yang menolak pengguna BPJS maka BPJS menindak tegas, “Kita akan tindak rumah sakit mana yang sudah bekerjasama dengan BPJS namun mereka mengabaikan kewaajibannya, ini yang akan kita tindak tegas, kita harap juga agar masyarakat memenuhi prosedur yang ada,” jelas Sofyeni.

Lebih lanjut Sofyeni menjelaskan, bila pasien atau masyarakat sudah memenuhi dan mengikuti prosedur yang ada, saya yakin tidak ada kendala. “Saya rasa tidak mungkin ya, bila RS abaikan pasien, apalagi RS pemerintah karena kita sudah memberikan penyuluhan,” tegasnya.  (Fitri/JJ)