Harianpilar.com, Bandarlampung – Walikota Bandarlampung Herman HN secara tegas tidak melarang penggunaan randis Pemkot untuk mudik lebaran, sejauh Randis dipergunakan mudik masih di wilayah Lampung.
“Kalau mudik masih di Lampung ya wajar-wajar aja lah, yang penting jangan di gunakan keluar Lampung, toh bahan bakarnya ditanggung dan jika ada kerusakan juga ditanggung mereka,” tegas Herman HN, Senin (29/6/2015).
Meski demikian, Herman HN mengaku belum bisa menentukan apakah diperbolehkan atau tidak penggunaan Randis untuk mudik.
“Inikan masih lama ke lebaran, jadi belum dipikirkan, kalau memang dilarang oleh KPK ya dilarang,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Trisno Andreas mengatakan, Pemkot saat ini memiliki 64 unit Randis.
“Randis tidak boleh digunakan mudik ke luar Lampung, namun untuk di dalam Lampung tidak apa-apa. Tapi sebelumnya harus mengajukan surat kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dahulu,” ujarnya.
Terkait hal itul, Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Badri Tamam mengaku saat ini masih menunggu arahan dari pusat dan Pemprov
“Kita belum tahu apakah boleh apa tidaknya randis untuk mudik, karena ini belum ada arahan dari pusat,” jelasnya.
Dilanjutkanya, setelah ada arahan dari pusat baru diketahui, jika ada syarat tertentu yang diberikan untuk Randis yang digunakan mudik.
“Nanti kan ada syaratnya, randis yang digunakan untuk mudik, saat ini masih menunggu himbauan dari KPK saja,” pungkasnya. (Putra/JJ)









