oleh

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Ganja 82 Kg

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Lagi-lagi jajaran Kepolisian Polres Lampung Selatan (Lamsel) melalui Satres-Narkoba berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 82 kilogram yang hendak dikirim ke Pulau Jawa.

Selain ganja, petugas juga mengamankan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu (SS) di dalam plastik kecil yang disimpan di dalam tas tersangka.

Terungkapnya kasus ini ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin di areal Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni Lamsel, Kamis (25/6/2015) sekitar pukul 17.30 Wib lalu.

Petugas juga mengamankan 1 orang tersangka atas nama Feri Andika Saragih (26) warga Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

“Selain ganja, petugas juga menemukan satu paket sabu-sabu dari dalam tas yang digunakan Feri,” kata Kapolres Lamsel AKBP Hengki, saat melakukan ungkap kasus di Mapolres setempat, Senin (29/6/2015).

Dikatakan Hengki, barang haram itu ditemukan oleh petugas dari dalam bagasi belakang Toyota Merk Inova waran silver metalik Nopol A 1597 ZL yang dikendarai tersangka. Ganja tersebut dibagi dalam tiga bungkusan kardus, dan di dalamnya sudah dilapisi alumunium voil berisikan 82 paket dengan berat total 82 Kilogram.

Dia juga menambahkan, berdasarkan barang bukti berupa SMS di handphone tersangka, pihaknya menyimpulkan bahwa Feri tidak hanya sebatas kurir, melainkan juga sebagai pengedar.

Itu berdasarkan rekaman percakapan Via SMS yang menunjukan adanya permintaan terhadap barang haram yang dibawanya, untuk beberapa titik tertentu.

“Dari hasil pemeriksaan kami, dia bukan hanya kurir, tapi juga pengedar, makanya kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana tertinggi hukuman mati,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Res-Narkoba Polres Lamsel, Iptu M Rhobby Syahferry mengatakan, tersangka mengakui bahwa, ganja tersebut didapatnya dari seseorang bernama Sahid alias Pak Guru. Tersangka mengambil paket ganja itu pada hari Kamis (25/6/2015) sekitar pukul13.00 WIB di pinggir jalan daerah Pasar Panjang Bandarlampung.

Sedangkan untuk kepemilikan sabu-sabu, tersangka mendapatkannya atau membeli dari Dani di Merak, Banten pada Senin (22/6/2015) sekitar pukul 21.00 Wib, seharga Rp500 ribu.

“Dia mengaku hanya disuruh oleh Dondi untuk mengambil paket ganja dan diantarkan ke Merak—Banten, dan ia sudah mendapatkan upah sebesar satu juta setengah,” katanya.

Akibat perbuatannya,  tersangka harus berurusan dengan pihak kepolisian dan mendekam di balik jeruji besi, untuk mempertanggungjawabkan tersangka akan dikenakan pasal belapis pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuma paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan hukuman mati dengan denda Rp10 miliar. (Saipul/Juanda)