Harianpilar.com, Lampung Selatan – Satuan Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan (Lamsel, membekuk tiga pemuda pengangguran warga Kalianda, Senin (22/6/2015) malam sekitar pukul 22.30 wib, lantaran tersandung kasus penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan ketiga pelaku itu, diakui Kasat Narkoba Polres Kabupaten Lampung Selatan Iptu M Rhobby Syahferry,ini semua merupakan hasil dari pemetaan petugas untuk pengguna dan pengedar narkoba di wilayah Kalianda dan sekitarnya.
Rhobby menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas mengamankan Dedi Indrawan (20) warga Desa Palembapang Kecamatan Kalianda, karena membawa satu paket kecil sabu-sabu.
“Barang bukti sabu itu tersimpan di dalam kotak rokok yang dibawa pelaku, dan pengakuannya barang itu baru saja dibelinya,” jelas Kasat Narkoba, Rabu (24/6/2015).
Dia juga melanjutkan, dari keterangan Dedi, barang haram itu didapatnya dari Febrianto (23) sama-sama warga Kalianda. Tak lama berselang, petugas pun langsung pengejaran dan berhasil meringkus pelaku lainnya itu.
Tidak hanya sampai disitu, pada waktu yang sama pihak kepolisian terus melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas menangkap satu orang lagi pelaku yang diketahui pemilik sabu-sabu itu. Pelaku yang diamankan yakni Andestal Ardi (22) warga Penengahan.
“Totalnya tiga orang yang kami amankan, dan satu orang lagi sebagai DPO yakni Din warga Kedaton Kalianda,” lanjutnya.
Rhobby menambahkan, setelah diamankan pelaku pun langsung dilakukan tes urine, dan hasilnya positif menggunakan narkotika,”Semuanya positif, dan saat ini kami terus melakukan pengembangan,” tambahnya.
Sementara itu menurut Kapolres Lampung Selatan AKBP Hengki mengatakan, penangkapan para pelaku merupakan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas penyalagunaan narkoba.
“Karena, narkotika ini sudah darurat, jadi penangkapan kami tidak hanya untuk wilayah Seaport Interdiction (SI) tapi setiap daerah Polres Lampung Selatan,” kata Hengki. (Saipul/JJ)









