Harianpilar.com, Lampung Selatan – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dapat bernafas lega, pasalnya tunjangan gaji 13 akan dicairkan pada awal bulan Juli mendatang.
Tunjangan gaji 13 rencananya akan diberikan kepada 9.395 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dimana tunjangan atau bonus yang sering disebut gaji 13 ini memang rutin tiap tahun dianggarkan oleh Pemerintah untuk PNS yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2015.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lamsel, Minhairin mengatakan, diperkirakan minggu pertama pada bulan Juli 2015 gaji 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan sebesar Rp37 miliar
“Tunjangan ini akan diberikan kepada 9.395 orang pegawai negeri sipil (PNS) di Lampung Selatan,” katanya, Senin (15/6/2015).
Dia juga menambahkan, pencairan gaji 13 tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015 tentang pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan 13, tahun anggaran 2015 kepada PNS, TNI/polri dan penerima pensiun tunjang.
“Sesuai PP tersebut, yang tertuang dalam pasal 4 harus diturunkan pada Juli, dan kemungkinan besar dibayarkan pada minggu pertama,” tambahnya.
Minhairin juga melanjutkan, adapun besaran nilai gaji 13 yang diterima oleh masing-masing PNS itu, berdasarkan atau setara dengan gaji yang diterima setiap bulannya ataa pada bulan Juni 2015 lalu.
“Besarnya gaji 13 sebesar penghasilan pada bulan juni 2015 sesuai dengan pasal 3 di dalam PP tersebut,” lanjut Minhairin. (Saipul/JJ)









