oleh

Ijazah PNS Tanggamus Akan Diverifikasi

Harianpilar.com, Tanggamus – Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Tanggamus akan segera melakukan pendataan (Verifikasi) ijazah para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Upaya ini berkaitan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 03 tahun 2015 tentang penanganan ijazah palsu aparatur sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah.

“Ya, kita segera akan bentuk tim kecil untuk melakukan pendataan ijazah PNS di lingkup Pemkab Tanggamus sesuai amanat SE tersebut,” kata Kepala BKD Tanggamus, Jonsen Vanisa, saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (15/6/2015).

Dijelaskan Jonsen, nantinya tim bentukannya ini bertugas untuk melakukan penelitian dan penelusuran terhadap ijazah para PNS, mulai dari keaslian ijazah, rekam jejak hingga legalitas universitas.

” Setelah melakukan pendataan, tim yang kita bentuk itu akan langsung meneliti keaslian Ijazah para PNS. Baru setelah itu akan kita buatkan hasilnya dalam bentuk laporan,” terang Jonsen.

Ketika ditanya soal kemungkinan adanya PNS di lingkup Pemkab Tanggamus yang menggunakan ijazah palsu, Jonsen pun tidak berani berspekulasi lebih jauh.” BKD kan hanya mendata, tapi kalau untuk membuktikan asli atau tidaknya ijazah itu kan wewenangnya pengadilan. Jadi kita tidak mau berspekulasi terhadap kemungkinan itu,” ujarnya.

Terlebih lanjut Jonsen, pada Agustus mendatang akan digelar pendataan ulang PNS (PU-PNS). Oleh sebab itu, pihaknya pun akan menggunakan kesempatan itu untuk melakukan penelitian dalam penanganan ijazah palsu.

“Momentum penanganan ijazah palsu ini bertepatan dengan PU-PNS yang akan dilaksanakan Agustus mendatang. Pada saat itu lah kita mulai akan bergerak dalam penanganan ijazah para PNS,” imbuhnya. (Imron/JJ)