oleh

DPRD Berupaya Melanjutkan Pembangunan Kota Baru

Harianpilar.com, Bandarlampung – Terkait pemberhentian pelaksanaan pembangunan mega proyek Kota Baru yang akan dijadikan pusat pemerintahan yang baru, DPRD Provinsi Lampung akan tetap berupaya untuk melanjutkan pembangunan Kota Baru pada tahun anggaran 2016.

“Pembangunan pusat pemerintahan Kota Baru yang berada di Kecamatan Jati agung Lampung selatan, harusnya tetap dianggarkan karena secara adminstrasi pemerintahan sudah jelas payung hukumnya,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Watoni Nurdin, melalui telepon, Selasa (9/6/2015).

Menurut Watoni, inisiatif pembangunan pusat pemerintahan Kota Baru dari pemerintah daerah, untuk memecahkan kemacetan di kota, mempercepat pembangunan tiga kabupaten yaitu; Lampung Selatan, Lampung Timur dan Bandarlampung juga bisa berdampak ke Kota Metro. Selain itu mempercepat proses pembangunan di tiga wilayah tersebut, berdasarkan pengurainan dari Pemda DPRD Provinsi Lampung menyetujui untuk membangun Kota Baru di Jati Agung dengan membuat Peraturan Daerah (Perda).

“Pembangunan berdasarkan peraturan, nah kalau sudah berdasarkan peraturan harus dilaksakan apalagi saat ini pembangunan sudah 70 persen, kalau ini tidak dilaksanakan maka akan berdampak perbuatan melawan hukum kalau dilihat dari administrasi pemerintah,” jelas politisi PDIP itu.

Dikkatakannya, Biro Aset dan Perlengkapan Provinsi Lampung harus menganggarkan untuk menjaga dengan menggunakan anggaran pemeliharaan, pemerintah provinsi tidak boleh memutuskan sepihak harus dibicarakan ke DPRD.

“Nantinya DPRD Provinsi Lampung akan membicarakan pada saat pengajuan anggaran APBD dan APBD murni mendatang. Kalau sampai diterbengkalaikan ini akan bermasalah karena sudah jelas Perdanya, tidak adalagi anggaran yang besar untuk insfratuktur karena pada APBD 2015 untuk pembangunan insfratuktur anggaran sudah cukup banyak tapi hasil yang ada belum maksimal, jadi tidak ada alasan untuk anggaran tersebut,” terang Watoni.

Ditegaskan Watoni, baik pemerintah dan DPRD Provinsi Lampung harus memiliki kesamaan pola piker.

“Jangan semua anggaran dialihkan untuk insfratuktur seharusnya anggaran ini sudah cukup di tahun ini, pembangunan Mega Proyek Kota Baru akan tetap dilanjutkan sesuai program kerja, Biro Aset harus tetap menggarkan untuk pemeliharaan dan Dinas Kehutanan sudah melakukan pembebasan lahan jadi sudah ada pembagian kerja yang diberikan oleh gubernur dan ini harus tetap dikerjakan sampai selesai,” tegasnya.

Sebelumnya Kepala Biro Aset dan Perlengkapan Provinsi Lampung Sulpakar mengatakan, tidak dianggarkan karena keterbatasan dana APBD provinsi Lampung sementara dana APBD akan memenuhui kebutuhan masyarakat mendesak seperti,  hanya untuk digunakan pembangunan insfratuktur dan peningkatan ekonomi lainnya. Setelah semua selesai dan bila masih ada sisa baru Pemprov anggarkan untuk dana tersebut.

“Aset tersebut akan tetap dijaga oleh satgas kabupaten untuk tetap mengawasi dan menjaga aset tersebut agar tidak rusak, semua itu nanti akan dipelihara oleh Pemda setempat, bangunan yang sudah berdiri tetap dipelihara tapi tanggung jawab pemda setempat anggaran APBD untuk tahun besok tidak ada anggarannya, karena anggaran lebih besar digunakan untuk pembangunan insfratuktur jalan, pertanian dan pembangunan lain yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” jelasnya. (Fitri)