oleh

Kejati Benarkan Oknum Jaksa Ditangkap Kasus Narkoba

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membenarkan adanya oknum jaksa yang diamankan kepolisian karena kasus narkoba. Hal itu diketahui setelah Kejati Lampung melakukan koordinasi dengan Dit Resnarkoba Polda Lampung terkait informasi adanya penangkapan oknum mantan pejabat Kejari Bengkulu di Bengkulu oleh Polda Lampung.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, mengatakan, hasil koordinasi pihaknya dengan Dit Resnarkoba Polda Lampung diperoleh informasi bahwa benar telah diamankan seseorang yang berinisial RPN oknum jaksa yang pernah menjabat sebagai pejabat struktural di Kejari wilayah Bengkulu.”Diduga telah melakukan tindak pidana narkotika,” terangnya, Rabu (10/02/2021).

Menurut Andire, Dit Resnarkoba Polda Lampung berdasarkan surat perintah penangkapan No:SP.Kap/223/Res.4.2/2021/Dit.ResNarkoba telah mengamankan terduga RPN dirumahnya pada Senin (08/02/2021) pukul 15.30 WIB, di daerah Sukabumi, Kota Bandar Lampung, beserta barang bukti seperangkat alat hisap sabu dan plastik sisa pakai.

“Untuk saat ini, Kejaksaan Tinggi Lampung masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dit Resnarkoba Polda Lampung selama enam hari sejak terduga RPN diamankan, untuk penetapan tindakan selanjutnya,” ungkapnya.

Andrie menjelaskan, terduga RPN berdasarkan data kepegawaian terkini, telah mendapat penugasan baru sebagai pejabat fungsional di wilayah Kejaksaan Negeri Pesawaran Lampung diwilayah Kejaksaan Tinggi Lampung yang sebelumnya menjadi pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri Kaimana di Wilayah Papua Barat.”Namun, sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Lampung belum mendapatkan SK definitif dan surat perintah pelaksanaan tugas dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Sehingga masih berstatus pegawai pada Kejaksaan Negeri di wiayah Papua Barat,” jelas dia.

Andrie menegaskan, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur tidak akan melindungi bagi siapapun pegawai kejaksaan maupun jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela dalam tindak pidana narkotika dan pimpinan sangat mendukung penindakan yang dilakukan oleh Dit Resnarkoba Polda Lampung.”Kajati Lampung Bapak Heffinur tidak akan melindungi bagi siapapun pegawai kejaksaan maupun jaksa yang terlibat kasus narkoba,” pungkasnya.(Maryadi)