oleh

Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Pasar Minim

Harianpilar.com, Tanggamus – Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tanggamus mengakui, bahwa pencapian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanggamus dari sektor retribusi pasar, tidak pernah memenuhi target di setiap tahunnya.

Kabid Pasar Azzadin mewakili Kadiskoperindag Tanggamus Rustam mengatakan, belum di ketahui secara pasti penyebab tidak tercapainya PAD retribusi pasar setiap tahunnya. Padahal, lanjutnya, dalam hal penarikan retribusi pasar terhadap para pedagang yang ada di pasar tradisional di seluruh Tanggamus, sudah termaktum dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2014 dan undang-undang 4 tahun 2012 tentang retribusi pasar dan jarak pasar modern.

“Kemungkinan besar, para pedagang tersebut belum terlalu memahami akan perda dan undang-undang yang mengatur akan penarikan retribusi pasar. Padahal, sudah jelas aturannya ada dan tentunya untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi pasar,”kata Azzadin, Belum lama ini.

Ia menjelaskan, pencapaian PAD dari tarif retribusi pasar pada tahun 2014 hanya  80 persen saja. Tentunya, di tahun tahun sebelumnya pun PAD dari retribusi pasar tidak pernah mencapai 100 persen. Oleh karena itu, di harapkan pada tahun 2015 ini bisa tercapai 100 persen, dengan tujuan untuk memajukan pembangunan yang ada di Kabupaten Tanggamus.

Lebih jauh di jelaskan, untuk tarif retribusi pasar yakni hamparan dan pertokoan dalam hal ini berbeda untuk luasan hamparan dibawah enam meter sebesar Rp1000  rupiah perhari, sedangkan untuk luasan hamparan yang diatas enam meter sebesar Rp 2000 rupiah perhari, Adapun untuk jenis pertokoan tarif retribusi yang dikenakan yakni Rp3000 rupiah perhari.

Ia meminta kepada seluruh pedagang pasar, baik toko dan hamparan yang ada di area pasar tradisional di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten ini, untuk selalu membayar retribusi sesuai dengan peraturan yang ada. Dan menunjang kemajuan Bumi begawi jejama ini.

“Tentunya, retribusi pasar yang di wajibkan kepada para pedagang itu, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanggamus dari sektor retribusi pasar. Di mohon kesadarannya kepada para pedagang pasar untuk membayarkan retribusi pasar, agar tahun ini dapat 100 persen memenuhi PAD 2015,”harapnya. (Imron/JJ)