Harianpilar.com, Blambangan Umpu – Terkait dugaan tidak disalurkannya bantuan pupuk kimia jenis NPK ke petani, Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Produksi Perkebunan, Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Way Kanan diduga menghilang sejak beberapa hari yang lalu.
Kedua pejabat di Dinas Perkebunan itu, beberapa kali disambangi ke kantornya pada Jum,at (29/01/2021) tidak kelihatan.
Hal itu terlihat dari pintu ruang kerja yang dikunci menggunakan gembok. Anehnya lagi Sekretaris dan Kasubag Disbun pun tidak ada di kantor.
Padahal sebagai Aperatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda Way Kanan sudah sepatutnya memberi contoh yang baik untuk pegawai yang ada di dinas tersebut.
Kedisiplinan ASN tentunya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasca tidak ditemukannya, Kadis Arifin dan Alpian, SP Kabid Bina Produksi Perkebunan, akhirnya Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (DPC. AJO Indonesia) Way Kanan angkat bicara.
Menurut, Dewan Azhari selaku Ketua DPC AJO Indonesia Way Kanan, berharap agar Pemerintah Daerah setempat, memberikan teguran pada kedua pejabat publik di Disbun tersebut, Jum’at (29/01/2021).
Masih kata ketua, ketidak hadiran keduanya tentu bertentangan dengan apa yang dijelaskan dalam PP No 53 Tahun 2010, dimana didalamnya telah tertuang pasal demi pasal, terangnya.
Oleh sebab itu, disinyalir Kadis dan Kabid di Disbun Way Kanan, telah melanggar PP No 53 Tahun 2010, sebagaimana telah dijelaskan dalam Bab 2 pasal 3 nomor 11, PNS wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.
Dia juga mengatakan, berkaitan dengan hal tersebut, pada pasal 5 yang tidak mentaati peraturan dan ketentuan sebagaimana pada pasal 3 maka dapat dikenakan sangsi ringan (teguran) terhadap ASN tersebut. (Eeng)









